Pembunuhan Ermanto Usman di Bekasi Terjadi Saat Korban Terbangun untuk Sahur

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ermanto Usman, korban pembunuhan yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya, di Perumahan Prima Lingkar Asri, Kota Bekasi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ermanto Usman, korban pembunuhan yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya, di Perumahan Prima Lingkar Asri, Kota Bekasi. Foto: Dok. Istimewa

Polisi mengungkap pembunuhan terhadap Ermanto Usman terjadi saat korban dan istrinya, Pasmilawati, hendak melaksanakan sahur di rumahnya di Perumahan Prima Lingkar Asri, Kota Bekasi, pada Senin (2/3) dini hari.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanudin mengatakan saat itu korban terbangun mendengar alarm. Ia kemudian memergoki pelaku Sudirman (28) yang hendak mencuri.

"Dari keterangan yang disampaikan oleh tersangka kepada penyidik, bahwa tersangka kaget. Jadi pada saat tersangka ini sedang melakukan pencurian di rumah korban, korban terbangun mendengar alarm untuk melaksanakan sahur. Kemudian saat korban perempuan menyalakan listrik, saat itu juga bertemu dengan tersangka dan tersangka spontan memukulkan linggis yang sebelumnya digunakan untuk mencongkel jendela tersebut kepada korban perempuan," kata Iman dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/3).

Pengungkapan kasus pembunuhan di Depok dan Pondok Gede Bekasi, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/3). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Iman menambahkan, saat itu suami korban juga terbangun dan dilihat oleh pelaku. Ia pun langsung menyerang korban.

"Saat memukul korban perempuan, karena pintu kamar terbuka, tersangka melihat korban laki-laki dalam keadaan duduk. Karena panik, selanjutnya serta-merta tersangka menyerang korban laki-laki yang baru terbangun dan sedang duduk di atas tempat tidur," jelasnya.

Dari sana, pelaku mengambil barang milik korban berupa HP merek Samsung dan iPhone, yang kemudian dijual pelaku.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus pembunuhan di Depok dan Pondok Gede, Bekasi, digelar saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/3/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

"Kemudian kami temukan juga satu buah HP merek Samsung dan satu buah iPhone milik korban. Keduanya, salah satunya sudah dijual dan satu lagi digunakan oleh tersangka," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat 1 dan 3 serta Pasal 479 Ayat 3 KUHP Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023.

"Terhadap yang bersangkutan diancam dengan ancaman pidana Pasal 458 Ayat 1-nya 15 tahun, kemudian Pasal 458 Ayat 3-nya 20 tahun, dan Pasal 479 Ayat 3-nya 15 tahun," katanya.