Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pembunuhan Guru SD di Sumut Diotaki Bocah 15 Tahun, Ini Motif dan Kronologinya
31 Mei 2021 17:37 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan Guru SD bernama Marta Lena Butarbutar (42), yang tewas di Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba, Sumut. Tiga dari dua pembunuh berhasil ditangkap.
ADVERTISEMENT
Dua yang ditangkap yakni Yoseph Rikki Tambunan (24) dan Nick Davidson Napitupulu (16). Keduanya merupakan warga Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba. Sementara otak pembunuhan, JH (15), masih buron.
“Satu tersangka lagi Junanda Hasibuan JH (15) masih DPO,” ujar Kasubbag Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir, Senin (31/5).
Menurut Bungaran, awalnya para tersangka hanya ingin mencuri di rumah korban, namun karena ketahuan mereka lalu membunuhnya.
“Tersangka ingin melakukan pencurian di rumah korban, namun pada saat itu korban terbangun dan berteriak ‘maling’ sehingga tersangka JH melakukan penusukan dengan benda tajam,”ujar Bungaran.
Berikut kronologi dari kasus pencurian berujung pembunuhan ini:
Minggu (23/5)
Pukul 14.00
Tersangka JH dan YRT (Yoseph Rikki Tambunan) merencanakan pencurian di sebuah warnet di Kota Porsea, Kabupaten Toba.
ADVERTISEMENT
Pukul 16.30
JH dan YRT mencari benda yang akan digunakan untuk mencuri. Mereka sepakat membawa 1 kunci baut, pisau dan obeng untuk melancarkan aksinya.
Pukul 21.00
Selanjutnya direncanakan pencurian di rumah korban yang berada di Desa Lumban Lobu, Kecamatan Bonatua. Tempat itu merupakan kampung tersangka JH.
Alasan memilih rumah korban, karena hanya dihuni korban sendiri. Para tersangka juga memperoleh informasi, di sana terdapat barang berharga seperti laptop, uang, perhiasan, dan barang berharga lainnya
Pukul 21.30
Selanjutnya tersangka YRT mengajak tersangka NDN (Nick Davidson Napitupulu) melalui chatting-an di Facebook. NDN menyanggupi untuk ikut menjalankan aksi bersama tersangka lainnya.
Senin (24/5)
Pukul 01.00
Bermodalkan sepeda motor Honda Beat pinjaman, mereka bertiga menuju rumah korban.
ADVERTISEMENT
Pukul 01.30
Para tersangka memarkirkan sepeda motornya 500 meter sebelum rumah korban. Tujuannya agar tidak membuat warga curiga.
“Tersangka JH lalu memandu jalan menuju rumah korban melalui pematang sawah,” ujar Bungaran.
Pukul 01.45
Setiba di rumah korban, tersangka mengatur posisi. Tersangka NDN bertugas memantau situasi di belakang rumah. YPT bertugas menjaga di depan rumah. Sedangkan tersangka JH masuk rumah korban melalui jendela.
Pukul 02.00
Saat berhasil masuk, JH berusaha mencari barang berharga. Namun aksinya ketahuan. Korban pun berteriak minta tolong. Tanpa pikir panjang JH menusuk korban menggunakan pisau yang dibawanya hingga korban terjatuh.
Namun saat itu, korban masih melawan. Mendengar keributan, tersangka YPT masuk ke rumah. Dia lantas mencekik leher korban. Sedangkan JH terus menusuk tubuh korban hingga benar-benar tewas.
ADVERTISEMENT
Setelah menghabisi korbannya mereka kabur, tanpa membawa hasil curian.
Rabu (26/5)
Polisi berhasil meringkus 2 tersangka YPT dan NDN. Mereka ditangkap saat kabur ke Kota Medan.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 338 KUHPidana subs 351 ayat (3)atai Pasal 365 ayat (4)jo 53 KUHPidana jo Pasal 55, 56 KUHPidana Jo UU No tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.