Pembunuhan Perempuan di Bandung: Berawal dari Tolak Tukar Pasangan Sesama Jenis

17 Maret 2025 14:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan BL, tersangka pembunuhan perempuan saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Senin (17/3/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan BL, tersangka pembunuhan perempuan saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Senin (17/3/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
ADVERTISEMENT
Irma (19 tahun), seorang penyuka sesama jenis (lesbian), tewas ditusuk pisau, pada Sabtu (8/3). Penusukan itu terjadi di kamar kos di kawasan Coblong, Kota Bandung. Pelaku adalah Bunga (27), temannya yang juga lesbian.
ADVERTISEMENT
"Motif adalah cemburu. Pada saat hendak tidur terjadi perselisihan karena ada beberapa pasangan yang seharusnya tidur bersama, mereka tidak mau bertukar pasangan," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, Senin (17/3).
Pada malam itu, Irma, Bunga, dan masing-masing pasangan mereka menginap di kamar tersebut: Irma berpasangan dengan Lisna (32), Bunga berpasangan dengan Melanie (30).
Pada Sabtu (8/3), pukul 03.30 WIB, terjadi cekcok di antara mereka karena Irma dan Melanie menolak keinginan Bunga dan Lisna bertukar pasangan.
Bunga, yang dalam pengaruh miras dan obat-obatan, mengambil pisau di wadah sendok dan menusuk leher Irma.
"Kemudian darah bercucuran mengalir deras dari leher korban dan kemudian korban tergeletak," kata Budi.

Lapor ke Keluarga Korban: Mati Dibegal

Polisi menunjukkan BL, tersangka pembunuhan perempuan saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Senin (17/3/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Bunga dan dua pelaku lainnya lantas membawa Irma ke RS Salamun, Ciumbuleuit, Bandung. Namun, karena korban meninggal dunia, Lisna menelepon kakak korban lalu mengabarkan bahwa korban tewas karena dibegal.
ADVERTISEMENT
"LW dan BL kemudian membersihkan barang bukti dan membuang pisau yang digunakan untuk menusuk korban," kata dia.
Mendapat kabar itu, pihak keluarga menjemput jenazah korban di Bandung. Lalu membawanya ke Ciamis untuk prosesi pemakaman. Namun, masih tersisa keraguan di benak pihak keluarga atas kematian Irma.
“Tetapi keluarga korban tidak percaya dengan keterangan bahwa korban dibegal, kemudian melaporkan ke Polsek di Ciamis,” kata Budi.
"Kemudian Polsek di Ciamis berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung. Akhirnya ditemukan bahwa kejadian korban itu bukan karena begal, karena memang terjadi penganiayaan atau pembunuhan penusukan dengan menggunakan pisau," ucap dia.
Polisi menunjukkan BL, tersangka pembunuhan perempuan dan barang bukti saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Senin (17/3/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Atas kejadian ini, tersangka Bunga dijerat dengan Pasal 338 KUHP Pidana dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP Pidana, plus Pasal 221 KUHP Pidana.
ADVERTISEMENT
“BL terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sementara LW dan MI telah melanggar pasal tindak pidana menghalang-halangi proses hukum dalam Pasal 221 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan," ujar Budi.