Pembunuhan Siswi SMA di Bandung: Jasad Masuk Karung hingga Motif Cemburu

7 Agustus 2020 7:15 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mayat anak-anaka Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mayat anak-anaka Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seorang siswi SMA di Bandung, Jawa Barat, berinisial PA (18), tewas di tangan kekasihnya yang masih berusia di bawah umur berinisial MRS. Jenazah PA ditemukan ada di dalam karung di Kampung Babakan Sukarasa.
ADVERTISEMENT
Pembunuhan itu terjadi pada Rabu (5/8) di rumah pelaku. Korban dibunuh setelah mereka berhubungan badan.
Kapolresta Bandung, Kombes Hendra Kurniawan, mengatakan, pelaku ditangkap setelah ibu pelaku melaporkan peristiwa itu ke kantor polisi. Pelaku saat ini berada di Polresta Bandung untuk penyelidikan lebih lanjut.
Berikut kumparan rangkum seputar pembunuhan siswi SMA di Bandung:
Foto: Shutterstock

Dibunuh Usai Berhubungan Badan karena Cemburu

Hendra menjelaskan, sebelum dibunuh, korban datang ke rumah pelaku di daerah Babakan Sukarasa. Karena kondisi rumah pelaku sedang kosong, mereka memanfaatkan situasi itu untuk melakukan hubungan seks.
"Mereka berpacaran lalu korban ini datang ke rumah pelaku dan melakukan hubungan suami-istri," kata Hendra.
Setelah selesai berhubungan badan, pelaku bertanya kepada korban apakah dia mempunyai kekasih lain atau tidak. Korban langsung mengakui dirinya punya kekasih lain.
ADVERTISEMENT
Mendengar jawaban itu, pelaku cemburu. Dia langsung mengambil tali dan menjerat leher korban hingga tewas.
"Motifnya cemburu dan kami masih dalami terus," ucap Hendra.
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan menunjukan barang bukti dan tersangka pembunuhan di Pangalengan, Bandung. Foto: Dok. Humas Polresta Bandung

Jenazah Korban Dimasukkan ke Karung

Setelah membunuh korban, MRS langsung memasukkan korban ke dalam karung. Namun jenazah korban tak dibuang karena dia kebingungan.
Akhirnya, jenazah korban yang ada di dalam karung itu didiamkan di rumah pelaku. Pelaku juga tidak melarikan diri.

Pelaku Dilaporkan oleh Ibunya ke Kantor Polisi

Rabu malam, orang tua pelaku akhirnya tiba di rumah. Namun dia kebingungan melihat adanya karung dengan isi yang tidak wajar.
Sang anak, MRS, akhirnya buka suara jika isi yang ada di dalam karung itu adalah pacarnya yang telah ia bunuh.
ADVERTISEMENT
Ibu pelaku kaget dengan pengakuan anaknya. Ia langsung membawa dan melaporkan anaknya ke kantor polisi.
"Mendengar hal itu ibu (pelaku) langsung membawa ke kantor polisi," ujar Hendra.
Ilustrasi Tersangka Foto: Shutter Stock

Polisi Tetapkan Pelaku Sebagai Tersangka

Setelah menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polresta Bandung, polisi menetapkan MRS sebagai tersangka. Hanya saja, mengingat usianya masih di bawah umur, polisi menggunakan istilah ABH (anak berhadapan hukum).
"Statusnya di bawah umur. Jadi kita sebut anak berhadapan dengan hukum, ya," kata Hendra.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 mengenai tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana di atas 10 tahun penjara dan Pasal 80, 81 dan 82 dalam UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana selama 15 tahun.
ADVERTISEMENT
Karena usia pelaku masih di bawah umur, Hendra mengatakan penerapan pasal itu bakal berbeda.
"Ancaman hukumannya 15 tahun ya, untuk pasal UU Perlindungan Anak," ucap Hendra.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
Saksikan video menarik di bawah ini.