Pembunuhan Terjadi di Tempat Kos di Jaksel, Dipicu Cemburu dan Perselingkuhan

13 April 2020 15:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pembunuhan. Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pembunuhan. Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pria berinisial DSS cemburu melihat pujaan hatinya bersama lelaki lain di sebuah kamar indekos di wilayah Bukit Duri, Jakarta Selatan. DSS pun membunuh lelaki itu.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Selasa (24/3) lalu. Saat itu tersangka mendatangi kamar kost kekasihnya berinisial S.
Yusri menyebut DSS memang telah curiga dengan gerak gerik kekasihnya itu. Dia pun memaksa masuk ke kamar, tapi tak diperbolehkan pacarnya.
“Kemudian tersangka terus memaksa masuk sambil gedor-gedor pintu, sehingga S keluar dan menghalangi masuk di depan pintu, namun tersangka terus bertanya 'siapa didalam siapa di dalam' sambil berusaha masuk,” kata Yusri dalam keterangannya, Senin (13/4).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan saat rilis pengungkapan sejumlah kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Emosinya tak terbendung setelah menemukan FT bersembunyi di dalam lemari. Keributan antara keduanya pun tak terelakkan.
Yusri mengatakan, DSS lalu menusuk korban dengan pisau berkali-kali hingga korban terjatuh. Korban dinyatakan tewas karena kehabisan darah.
ADVERTISEMENT
“Tersangka menusukkan ke tubuh FT (korban) berkali-kali hingga mengakibatkan korban terjatuh tergeletak. Pelaku lalu melarikan diri,” ujarnya.
Melihat hal itu, perempuan pacar pelaku melaporkan pembunuhan ini ke polisi. Yusri menyatakan tersangka akhirnya ditangkap pada Rabu (8/4) sekitar pukul 22.00 WIB di depan McDonald’s Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Atas perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Ancaman hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!