Pemburu Badak Jawa di Ujung Kulon Divonis 12 Tahun Penjara

6 Juni 2024 13:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Sunendi (32) divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh PN Pandeglang karena menembak mati 6 ekor badak Jawa. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Sunendi (32) divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh PN Pandeglang karena menembak mati 6 ekor badak Jawa. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terdakwa kasus perburuan badak cula satu atau badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon, Sunendi alias Nendi bin Karnandi (32) dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh majelis hakim dalam sidang vonis yang digelar pada Rabu (5/6) di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.
ADVERTISEMENT
Ketua Majelis Hakim PN Pandeglang, Joni Mauludin Saputra menyatakan terdakwa Sunendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan 3 tindak pidana berdasarkan 3 dakwaan JPU.
Dalam dakwaan pertama, terdakwa Sunendi terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api yang digunakannya untuk badak Jawa sesuai Pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Pada dakwaan kedua, Sunendi terbukti telah melakukan perburuan ilegal 6 ekor badak Jawa dan melanggar Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 21 Ayat 2 huruf a dan b UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Terdakwa Sunendi (32) divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh PN Pandeglang karena menembak mati 6 ekor badak Jawa. Foto: kumparan
Sunendi juga terbukti bersalah melakukan pencurian 4 kamera jebak di Taman Nasional Ujung Kulon sesuai Pasal 362 KUHPidana yang membuat Balai Taman Nasional Ujung Kulon rugi sebesar Rp 26.936.000.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Hakim Joni saat menjatuhkan vonis.
Vonis yang diberikan tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang yang menuntut Sunendi selama 5 tahun dan denda Rp 10 juta.
Apa pertimbangan majelis hakim memberikan hukuman lebih berat dari tuntutan?
"Ada dakwaan tentang kepemilikan senjata api, mengenai satwa yang dilindungi dan pencurian. Dan yang berat kepemilikan senjata api," ujar Joni.
Menanggapi putusan majelis hakim, Sunendi menyatakan dirinya masih akan pikir-pikir dulu, apakah akan mengajukan banding atau tidak atas vonis tersebut.
ADVERTISEMENT
"Saya pikir-pikir Yang Mulia," jawab terdakwa Sunendi kepada majelis hakim.