Pemda Bisa Jalankan PSBB Bila Disetujui Menkes Terawan

1 April 2020 6:40 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kesehatan, Terawan saat rapat kerja dengan komisi IX DPR RI, Senin (3/2). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kesehatan, Terawan saat rapat kerja dengan komisi IX DPR RI, Senin (3/2). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyikapi meluasnya persebaran virus corona dan korban jiwa yang semakin besar. PSBB tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Salah satu isi dari PP tersebut adalah membolehkan Pemerintah Daerah dalam melakukan PSBB atau membatasi pergerakan orang dan benda di wilayah mereka masing-masing.
Namun, terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk menerapkannya.
Adapun hal itu diatur dalam pasal 2 ayat (1) di PP tersebut. Berikut bunyinya:
(1) Dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.
Sementara, dalam ayat (2)-nya dijelaskan bahwa PSBB yang dimaksud harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologi, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.
ADVERTISEMENT
Namun, wilayah tersebut harus memenuhi kriteria sebagaimana dalam Pasal 3 dalam PP tersebut. Kriterianya adalah:
a. Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
b. Terdapat kaitan epidemologi dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Adapun untuk mekanisme pengajuan PSBB diatur dalam pasal 6 ayat (1). Caranya adalah PSBB diusulkan oleh kepala daerah kepada Menkes.
Berikut bunyi pasalnya:
"Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan."
Ilustrasi tenaga medis penanganan virus corona. Foto: Indra Fauzi/kumparan
Dalam penerapan PSBB, Pemda diminta melaksanakannya dengan berpegang teguh pada ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Menilik isi dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tersebut, PSBB dijelaskan dalam pasal 59. Dalam pasal itu dijelaskan bahwa PSBB bertujuan untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.
ADVERTISEMENT
PSBB paling sedikit meliputi:
a. Peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. Pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Seorang pria menggunakan masker di dalam bus yang akan membawanya ke fasilitas karantina antisipasi virus corona di daerah Nizamuddin, New Delhi, India. Foto: REUTERS / Danish Siddiqui
Dalam PP, juga disebutkan bahwa PSBB diselenggarakan dengan berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui Keppres yang sudah ditekennya. Selain itu, ia juga mengaku sudah meneken PP yang merupakan teknis pelaksanaan dari UU Nomor 6 Tahun 2018.
PP tersebut diteken Jokowi pada 31 Maret 2020 dan diundangkan pada hari yang sama.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!