Pemda DIY Deteksi 32 Tambang Ilegal: Mayoritas Tambang Tanah Urug dan Sirtu

22 Juli 2024 12:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan barang bukti yang digunakan di tambang ilegal tanah urug di Dusun Rejosari, Senin (22/7/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan barang bukti yang digunakan di tambang ilegal tanah urug di Dusun Rejosari, Senin (22/7/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP ESDM) DIY mencatat ada puluhan tambang ilegal di DIY. Mayoritas adalah tambang tanah urug dan pasir batu atau sirtu.
ADVERTISEMENT
"Pertambangan tanpa izin di DIY ini totalnya di wilayah darat ada 12. Kemudian yang wilayah sungai ini ada 20. Jadi totalnya ada 32," kata Kepala DPUP-ESDM DIY Anna Rina Herbranti, Senin (22/7).
Anna telah memberikan berita acara dan surat imbauan ke 24 titik lokasi.
"Jenis yang ditambang rata-rata tanah urug dan sirtu (pasir batu)," jelasnya.
Lanjutnya, soal tambang ilegal ini wewenang dinasnya hanya sampai surat imbauan. Sementara yang bisa melakukan penutupan adalah aparat penegak hukum (APH)
"Ini kan kriminal, kriminal tentunya APH yang melakukan tindakan selanjutnya. Kalau kami mengidentifikasi, kemudian kami memberikan sosialisasi, kemudian ada surat imbauan tersebut," bebernya.

Sultan Minta Tutup Tambang Ilegal

Polisi menunjukkan barang bukti yang digunakan di tambang ilegal tanah urug di Dusun Rejosari, Senin (22/7/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Penutupan tambang ilegal di Dusun Rejosari, Kalurahan Serut, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul oleh Ditreskrimsus Polda DIY menurut Anna merupakan salah satu gerak cepat APH.
ADVERTISEMENT
Puluhan tambang ilegal ini jika tak mengindahkan surat imbauan juga akan didorong ke pidana.
"Iya, sesuai arahan Bapak Gubernur kemarin. Bapak Gubernur telah perintahkan menutup seluruh pertambangan ilegal. Ini tahap awalnya," tegasnya.

Kata Polisi

Polisi menunjukkan barang bukti yang digunakan di tambang ilegal tanah urug di Dusun Rejosari, Senin (22/7/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan siap mendukung apa yang menjadi program Pemda DIY termasuk menertibkan tambang ilegal.
"Kita mengedepankan upaya preventif mengimbau dulu kepada warga masyarakat, kemudian ada juga arahan Ibu Kadis kalau mau melakukan aktivitas tersebut (tambang) bisa melakukan permohonan perizinan supaya ada pengawasan dan pengendalian," kata Idham.
Idham mengatakan jangan sampai kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari pertambangan tidak ada yang bertanggung jawab.
"Kalau kami selaku APH tentunya bersama-sama aparat yang lain ikut (mendukung) apa yang jadi program Pak Gubernur," jelasnya.
ADVERTISEMENT