Pemda DIY Izinkan Dana Desa Dipakai untuk Penanganan COVID-19

25 Januari 2021 18:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penggunaan dana desa Foto:  Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penggunaan dana desa Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemda DIY memperpanjang kebijakan pengetatan kegiatan masyarakat hingga 8 Februari mendatang.
ADVERTISEMENT
Dalam Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4/INSTR/2021 Tentang Perpanjangan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM), disebutkan desa bisa mengakses Dana Desa untuk penanganan COVID-19.
"Untuk mengoptimalkan posko Satgas COVID-19 tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan/Kemantren Kapanewon, Kelurahan/Kalurahan/Desa sampai dengan Dukuh/RW/RT, khusus untuk wilayah kalurahan/desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel transparan dan bertanggung jawab," tulis Ingub yang ditandatangani Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.
Terkait hal ini, Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan bahwa salah satu hal terpenting dalam pencegahan penyebaran virus corona adalah dengan peran masyarakat di desa-desa.
Harapannya, masyarakat bisa seperti saat awal pandemi di mana mereka men-skrining orang yang masuk dan keluar desa.
ADVERTISEMENT
"Nanti ini kita akan membuat surat edaran khusus terkait dengan kabupaten/kota. Tapi rapat evaluasi kita sudah kemarin meminta kepada kabupaten/kota membuat surat edaran itu ke desa-desa supaya ada posko-posko. Menindaklanjuti itu (PSTKM)," kata Aji.
Aji menambahkan, selain skrining, posko itu bisa menjadi sarana pengingat masyarakat akan kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan.
"Sekaligus jadi lembaga selaku mengingatkan masyarakat dalam rangka sosialisasi protokol kesehatan," tutur dia.
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Berikut 11 poin dalam perpanjangan kebijakan pengetatan kegiatan masyarakat di DIY :
1. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima) persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
ADVERTISEMENT
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara dalam jaringan (daring/online).
3. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
a. kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran: dan
b. pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 20.00 WIB.
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
ADVERTISEMENT
7. Untuk meningkatkan kembali protokol kesehatan (menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer menjaga jarak dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan).
8. Untuk memperkuat kemampuan tracking dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang intensif care unit, maupun tempat isolasi atau karantina)
9. Untuk mengoptimalkan posko Satgas COVID-19 tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan/Kemantren Kapanewon, Kelurahan/Kalurahan/Desa sampai dengan Dukuh/RW/RT, khusus untuk wilayah kalurahan/desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel transparan dan bertanggung jawab.
10. Untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melibatkan Tentara Nasional Indonesia).
ADVERTISEMENT
11. Untuk menyampaikan laporan pelaksanaan Pengetatan Terbatas Kegiatan Masyarakat di wilayah masing-masing kepada Gubernur.