Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
Pemda DIY melarang ASN mudik menggunakan mobil dinas. Meski tak ada surat edaran khusus soal larangan ini, ASN diminta menaati.
ADVERTISEMENT
"Kalau mobil dinas tidak ada edaran pun (SE) tidak boleh digunakan untuk mudik," kata Sekda DIY Beny Suharsono di Kepatihan Pemda DIY, Senin (17/3).
Beny meminta ASN tak ngeyel tetap menggunakan mobil dinas untuk mudik. Apalagi mobil dinas digunakan hingga luar kota.
"Dipastikan tidak boleh. Tidak usah ngeyel, ora (tidak) ngeyel wae tak sanksi apalagi ngeyel," bebernya.
WFA Bagi ASN
Sementara soal work from anywhere (WFA) bagi ASN, Beny mengatakan WFA akan diterapkan sesuai aturan akan tetapi sifatnya fungsional.
"Akan kami berlakukan ada WFA tetapi betul-betul fungsional," katanya.
Fungsional dilakukan agar pelayanan kepada publik tidak terganggu. Sektor pelayanan publik tetap akan WFO atau ngantor.
"Nggak mungkin to kalau praktik pakai anywhere. Jadi tetap fungsional. Tapi yang lain seperti di biro-biro bisa dilakukan anywhere. Insyaallah hari ini akan saya keluarkan edaran itu," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, pemerintah menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi beberapa instansi dan sektor tertentu, khususnya ASN dan pekerja BUMN. WFA saat mudik Lebaran diterapkan pada 24-27 Maret.