Pemda DIY Tutup Jalan Malioboro Selama Penerapan PPKM Level 4

21 Juli 2021 15:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi melakukan sosialisasi kepada pengguna jalan saat penutupan jalan kawasan Malioboro, Yogyakarta, Senin (5/7/2021). Foto: Hendra Nurdiyansyah/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Polisi melakukan sosialisasi kepada pengguna jalan saat penutupan jalan kawasan Malioboro, Yogyakarta, Senin (5/7/2021). Foto: Hendra Nurdiyansyah/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Pemda DIY memutuskan menutup Jalan Malioboro selama penerapan PPKM level 4. Sebab, aturan PPKM level 4 masih sama seperti PPKM darurat.
ADVERTISEMENT
"(Jalan Malioboro) belum (dibuka) berarti ya. Karena ini masih tanggal 25 Juli," Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji di Kepatihan Pemda DIY, Rabu (21/7).
Pemerintah kini tidak lagi menggunakan istilah PPKM darurat tetapi menggunakan istilah PPKM berbasis level 1-4.
Penerapan PPKM level di DIY berbeda-beda. Misal di Kabupaten Gunungkidul dan Kulon Progo masuk level 3. Sementara Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul masuk level 4.
Ditutupnya Jalan Malioboro sempat membuat para PKL mengeluh. Mereka bahkan berkirim surat ke Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Aji menjelaskan, Pemda DIY memahami apa yang dialami para PKL. Namun, di sisi lain, kebijakan dari pemerintah pusat dan daerah harus sinkron.
"Kita ingin ada pengurangan kasus positif yang ada di DIY, karena kalau tidak dikurangi dengan pembatasan mobilitas maka yang terjadi nanti rumah sakit kolaps," jelas Aji.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Aji khawatir jika rumah sakit sampai kolaps maka jumlah pasien corona yang meninggal dunia akan semakin tinggi.
ADVERTISEMENT
"Jadi saya kira karena pemerintah pusat menghendaki ada perpanjangan sampai tanggal 25 Juli, ya mari kita laksanakan sampai 25 Juli," katanya.
Menurutnya, pemerintah telah memberikan bantuan mulai dalam bentuk beras, PKH, hingga BLT. Dia berharap para PKL sudah masuk dalam penerima bantuan tersebut. Jika belum, kabupaten kota akan diminta melakukan pendataan.
"Ini teman-teman kabupaten mencoba mendata yang terdampak tapi belum menerima bantuan seperti apa. Ini yang harus kita lakukan dengan pendataan seperti ini, kemungkinannya ada yang belum mendapatkan. Kalau yang belum mendapatkan (dari kabupaten) coba kita alokasikan baik dari APBD maupun APBD kabupaten kota," pungkas Aji.