Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Pemecatan Ketua Bawaslu Bandung Barat yang Ditangkap Nyabu Tunggu Putusan DKPP
15 April 2025 14:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan status Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi, atau RNF yang ditangkap polisi karena nyabu.
ADVERTISEMENT
Bagja menyebut, status Riza sebagai Ketua Bawaslu KBB sudah nonaktif sejak ditangkap pada Rabu (5/3).
Namun, untuk proses pemberhentian sebagai komisioner, Bagja mengatakan harus melalui mekanisme pemberhentian melalui putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebab Bawaslu tidak bisa langsung memberhentikan.
“Sudah diberhentikan dari ketua. Nanti akan dimajukan ke DKPP,” kata Bagja kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (15/4).
Bagja mengatakan, pihaknya baru bisa menyampaikan proses pemberhentian ke DKPP setelah mendapat ketetapan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) bahwa yang bersangkutan memang positif mengkonsumsi barang terlarang itu.
“Setelah ada surat yang, yang bersangkutan dari BNN. Kami lagi menunggu surat officialnya. sudah minta ke BNN,” jelasnya.
Adapun pengganti ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat itu langsung diganti dengan salah satu komisioner melalui rapat pleno.
Sebelumnya, penangkapan terhadap Riza bermula saat polisi mengamankan tiga orang tersangka yang berperan sebagai bandar dan pengedar narkoba di daerah Kabupaten Bandung Barat, yakni SP, AP, dan EKS.
ADVERTISEMENT
Dari sana dilakukan pengembangan kasus, sehingga terungkap Riza sempat membeli sabu sebelum mereka ditangkap. Dia ditangkap bersama dua rekannya yakni TY dan RI dengan barang bukti sabu seberat 0,84 gram.
“Dalam pengembangannya, bahwa sebelum dilakukan penangkapan para pelaku ini sempat menjual kepada para pemakai. Maka kita amankan tiga orang yaitu berinisial RNF, TY dan RI,” ujar Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat konferensi pers, Jumat (7/3).
Atas tindakannya yang melanggar hukum, Riza dan dua rekannya pun kini ditahan. Mereka terancam pidana penjara empat tahun.
“Untuk pemakai kita kenakan pasal 112 ayat 1 juncto 127 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Di mana ancamannya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun,” kata Tri.
ADVERTISEMENT