Pemegang Paspor Baru RI yang Ingin ke Jerman Bisa Cetak Ttd ke Imigrasi Terdekat

13 Agustus 2022 18:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Paspor Indonesia. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Paspor Indonesia. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pemegang paspor baru RI yang hendak bepergian ke Jerman dapat menerakan atau mencetak tanda tangan ke Kantor Imigrasi terdekat. Hal ini merupakan langkah awal setelah Jerman menolak paspor baru RI yang tak ada kolom tanda tangan pada halaman pengesahan.
ADVERTISEMENT
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Dirlantaskim Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 perihal Peneraan Tanda Tangan (Ttd) Pemegang Paspor RI. SE ini dikeluarkan setelah Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan Kemenlu dan Kedutaan Besar Jerman di Jakarta.
“Di dalamnya [SE] dinyatakan bahwa bagi WNI dengan paspor tanpa kolom tanda tangan dan ingin bepergian ke Jerman dan sekitarnya dapat melakukan endorsement tanda tangan,” kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian (Dirlantaskim), Amran Aris, dikutip dari laman resmi Dirjen Imigrasi, Sabtu (13/08).
Permohonan pengesahan alias endorsement tersebut akan dilakukan oleh kepala kantor atau pejabat imigrasi.
SE tersebut meminta Kepala Divisi Keimigrasian agar memerintahkan seluruh Kepala Kantor Imigrasi di wilayah kerjanya untuk mengakomodir permohonan peneraan atau pencetakan tanda tangan pemegang paspor RI.
ADVERTISEMENT
“Masyarakat pemegang paspor elektronik atau nonelektronik yang ingin menerakan tanda tangan pada halaman endorsement Paspor, dapat segera mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi maupun Perwakilan RI terdekat tanpa dikenakan biaya apapun,” tambah Amran.

Jerman Tak Akui

Sebelum siaran pers Imigrasi di atas, Kedubes Jerman telah memberikan penjelasan soal penolakan paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan. Mereka juga menekankan, tanda tangan di kolom Endorsements tidak akan digubris.
"Tambahan tanda tangan di kolom “Endorsements” tidak dapat diakui sebagai pengganti dari kolom tanda tangan di paspor Indonesia yang mengakibatkan paspor Anda tidak dapat diproses," ungkap Kedubes Jerman.
Kantor Kedutaan Besar Jerman di Indonesia. Foto: Screenshot Google Maps Street View

Paspor RI Telah Terdaftar di ICAO-PKD

Paspor Indonesia yang ditolak Kedubes Jerman untuk pengurusan visa ramai dan pertama mencuat di medsos.
ADVERTISEMENT
Seorang netizen mengaku ditolak Kedubes Jerman saat mengurus visa karena paspor Indonesia menurut pihak Jerman tidak sesuai aturan internasional. Paspor Indonesia yang mereka sertakan tidak terdapat kolom tanda tangan di halaman terakhir.
Terkait hal ini, Direktorat Jenderal Imigrasi pun meminta maaf. Sebab, permasalahan itu berdampak pada masyarakat yang sedang mengajukan visa Jerman.
"Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan ini yang berdampak secara langsung kepada masyarakat yang sedang mengajukan visa Jerman atau visanya sudah terbit, tapi tidak bisa berangkat ke Jerman," tulis pernyataan resmi Ditjen Imigrasi, Jumat (12/8).
Petugas Imigrasi dan paspor Indonesia Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Ditjen Imigrasi menyebut desain paspor baru telah merujuk kepada Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
ADVERTISEMENT
Perbedaan dengan desain paspor RI yang lama di antaranya, yaitu tidak adanya kolom tanda tangan pemegang paspor.
ICAO-PKD adalah International Civil Aviation Organization Public Key Directory alias Direktori Kunci Publik Organisasi Penerbangan Sipil Internasional. Ini merupakan database yang dikelola oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional yang memegang kunci kriptografi nasional terkait dengan otentikasi informasi e-paspor.

Nota Diplomatik

Selanjutnya, Ditjen Imigrasi bersama Kemlu RI akan menyerahkan nota diplomatik dan spesimen dokumen paspor selama 5 tahun terakhir kepada Kedutaan Jerman di Jakarta.
“Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait perkembangan permasalahan yang tengah berkembang,” kata Ditjen Imigrasi dalam keterangan tertulisnya.
ADVERTISEMENT