Pemegang Saham TransJ Setujui Pengunduran Diri Dirut Kuncoro & Direktur Keuangan

15 Maret 2023 6:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
M Kuncoro Wibowo. Foto: Transjakarta
zoom-in-whitePerbesar
M Kuncoro Wibowo. Foto: Transjakarta
ADVERTISEMENT
PT Transjakarta menyetujui pengunduran diri M Kuncoro Wibowo selaku Direktur Utama (Dirut). Jabatan pelaksana tugas (plt) dijabat oleh Mohamad Indrayana yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Teknik dan Digital.
ADVERTISEMENT
Selain terhadap Kuncoro, pemegang saham PT Transjakarta juga menyetujui pengunduran diri Direktur Keuangan Saidu Solihin. Belum diketahui alasan mundurnya Saidu dari posisi tersebut.
Persetujuan atas permohonan pengunduran diri keduanya diambil Pemegang Saham PT Transjakarta melalui Keputusan Para Pemegang Saham (KPPS) di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang ditandatangani pada tanggal 14 Maret 2022.
"Diharapkan penunjukan Plt Direktur Utama dapat menjaga keberlangsungan layanan yang diberikan PT Transportasi Jakarta kepada masyarakat sampai diangkatnya pejabat Direktur Utama definitif," kata Plt Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta, Fitria Rahadiani, dalam keterangan pers yang disampaikan Pemprov DKI Jakarta, Selasa (14/3).
Jabatan Dirut Transjakarta dipegang oleh Kuncoro dalam waktu singkat. Dia baru menempati jabatan tersebut usai ditunjuk dan dilantik oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 11 Januari 2023 lalu. Artinya ia baru menjabat sekitar 2 bulan.
ADVERTISEMENT
Heru Budi Hartono buka suara soal pengunduran diri mendadak Kuncoro ini. Heru mengaku tidak mempermasalahkan permohonan tersebut.
“Ya kalau orang mau ngundurin diri ya enggak apa-apa,” kata dia saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/3).
M Kuncoro Wibowo. Foto: BUMN
Dicegah ke Luar Negeri
Keputusan mundur Kuncoro ini dibarengi dengan mencuatnya kabar soal proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPK. Teranyar, Kuncoro dicegah ke luar negeri. Pencegahan itu telah disampaikan KPK ke Ditjen Imigrasi.
Pencegahan itu berlaku sejak 10 Februari sampai 10 Agustus 2023.
"Saat ini WNI atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar Pencegahan usulan KPK berlaku 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi, Selasa (14/3).
ADVERTISEMENT
Belum diketahui alasan pencegahan terhadap Kuncoro. KPK juga belum mengumumkan soal status Kuncoro, maupun kasus yang terkaitnya.
Namun, upaya pencegahan ke luar negeri biasanya dilakukan ketika perkara yang ditangani KPK sudah masuk tahap penyidikan. Dalam tahap penyidikan, KPK biasanya sudah menetapkan tersangka.
Di sisi lain, belum juga diketahui alasan Kuncoro mundur dari jabatannya sebagai Dirut Transjakarta. Termasuk apakah masih terkait kasus yang sedang diusut KPK.