Pemelihara Landak Jawa Dituntut Bebas: Jadi Kado Ultah, Langsung Peluk Istri

13 September 2024 15:22 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Momen Nyoman Sukena berpelukan dengan istrinya. Dok: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Momen Nyoman Sukena berpelukan dengan istrinya. Dok: kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terdakwa I Nyoman Sukena semringah usai dituntut bebas dalam kasus kepemilikan empat landak jawa atau hystrix javanica, satwa yang statusnya dilindungi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (13/9).
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan di Ruang Sidang Cakra, Nyoman Sukena, langsung berpelukan dengan istrinya, Ni Made Laksmi, begitu sidang dengan agenda dengan agenda tuntutan itu berakhir.
Pelukan ini sebagai tanda kado ulang tahunnya yang ke-39, yang jatuh pada hari ini sekaligus bersatunya kembali keluarga mereka. Made Laksmi juga tampak bahagia menyambut sang suami.
Nyoman Sukena tak lupa mengucap bersyukur sudah dituntut bebas dari jeratan hukum.
"Syukur kepada Tuhan, terima kasih pada pengacara, jaksa, hakim dan semuanya melancarkan persidangan ini. Mohon doanya," katanya.
Tim JPU yang tuntut bebas Nyoman Sukena di PN Denpasar, Jumat (13/9/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Diberitakan sebelumnya, JPU membebaskan Nyoman dari tuntutan karena menilai peternak itu memelihara satwa tersebut karena telantar di perkebunan kakak mertuanya tanpa berniat mengkomersialkan hewan landak tersebut.
Nyoman Sukena memelihara landak itu selama lima tahun hingga beranak pinak tanpa mengetahui aturan tentang landak jawa termasuk satwa dilindungi.
ADVERTISEMENT
JPU menilai Nyoman Sukena tidak terbukti melanggar melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).
Nyoman Sukena, Jumat (13/9/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan