Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Pemeran Video Porno Gay di Banjarnegara Pelajar SMA, Bisa Beli Motor
14 Februari 2022 17:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus viral video porno sesama jenis di Banjarnegara. Salah satu pemeran video porno di Kabupaten Banjarnegara merupakan seorang pelajar SMA. Namun, ia menggunakan seragam pelajar SMK dalam video tersebut
ADVERTISEMENT
"Ternyata usut punya usut pelaku diketahui merupakan siswa di salah satu SMA Negeri di Kabupaten Banjarnegara dan sengaja menggunakan pakaian seragam SMK," tutur Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto.
Selain itu, keduanya yang berinisial J dan V berhasil meraup jutaan rupiah dari bisnis video porno yang dilakoninya. Dari bisnis penjualan video porno gay yang mereka lakukan, mereka berhasil membeli satu unit sepeda motor seharga Rp 10 juta.
"Tersangka tidak mengetahui jumlah omzet penjualan videonya, namun harga per member Rp 150.000, dan salah satu hasil dari penjualan video itu bisa dipergunakan untuk membeli 1 (satu) unit SPM Honda Vario seharga 10 juta,” terangnya.
AKBP Hendri Yulianto mengatakan, tersangka J dan Y awalnya menjual video porno sesama jenis dengan pemeran orang lain.
ADVERTISEMENT
Namun sejak November 2021, keduanya aktif memproduksi video mesum gay sendiri dan menjualnya dengan sistem open member di aplikasi telegram.
Video mesum tersebut diunggah melalui twitter dengan nama akun @guajuliant pada Jumat (28/01) pukul 12.02 WIB.
Terungkapnya bisnis kotor ini usai tim Patroli Cyber Polres Banjarnegara menemukan video mesum milik kedua tersangka di media sosial, Minggu (13/02). Video tersebut juga membuat heboh masyarakat dan jagad maya.
"Unggahan itu dibagi menjadi beberapa part dan disebarkan melalui media sosial twitter," sebut dia.
Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Mereka terancam pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT
Mereka juga melanggar pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Hendri.