Pemerhati Pemilu Beri Catatan Pilkada, Sayangkan Sirekap Kurang Informatif

16 Desember 2024 17:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaga Suara beserta para pemerhati Pemilu lainnya menggelar konferensi pers tentang catatan Pilkada 2024 di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Senin (16/12/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jaga Suara beserta para pemerhati Pemilu lainnya menggelar konferensi pers tentang catatan Pilkada 2024 di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Senin (16/12/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Gelaran Pilkada sudah memasuki babak akhir. Kontestasi politik tingkat daerah tersebut mendapat catatan-catatan dari pemerhati Pemilu. Mereka adalah dari Netgrit, Perludem, Puskapol UI, yang tergabung dalam JagaSuara.
ADVERTISEMENT
Salah satu catatan mereka adalah infrastruktur sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan KPU sebagai alat bantu rekapitulasi suara di Pemilu maupun Pilkada 2024.
Sirekap dinilai kurang memberikan informasi yang cukup transparan terkait rekapitulasi suara karena tidak menampilkan tabulasi atau penghitungan suara berjenjang dari tingkat TPS.
“Jadi bahwa sesungguhnya Sirekap yang digunakan sudah jauh lebih baik, tetapi tidak kemudian tidak dibuka secara penuh hasil rekapitulasi sementara atau tabulasi sementara,” kata peneliti senior Netgrit, Hadar Nafis Gumay di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Senin (16/12).
Eks anggota KPU RI itu menyayangkan Sirekap yang hanya menampilkan foto C Hasil dari setiap TPS.
Menurutnya, hal tersebut justru kurang transparan karena masyarakat harus menghitung secara manual untuk mengetahui hasil penghitungan berjenjang.
ADVERTISEMENT
“Kita juga bisa simpulkan tidak menjalankan prinsip transparansi yang penuh akuntabilitas dan menunjukkan ketidakprofesionalan para penyelenggara kita ini,” ungkapnya.
Petugas terlihat sibuk saat bertugas di ruang monitoring Sirekap di lantai 2 Kantor KPU Pusat, Jakarta, Sabtu (29/11/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Hal tersebut juga menjadi sorotan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati.
Wanita yang akrab disapa Ninis itu menyebutkan sebetulnya KPU telah melakukan perbaikan terhadap Sirekap itu sendiri. Namun, memang yang disayangkan adalah tidak ada tabulasi penghitungan oleh KPU.
Ninis menilai, sistem Sirekap yang digunakan saat ini sama saja seperti alat bantu penghitungan suara yang digunakan KPU sebelumnya yang bernama Sistem Informasi Penghitungan alias Situng.
Menurutnya, nomenklatur rekapitulasi pada Sirekap itu tak berfungsi dan justru lebih kepada hanya menampilkan penghitungannya saja layaknya Situng.
“Kalau rekap itu kan sudah dari data yang dihitung di TPS, lalu kemudian naik ke kecamatan, kecamatan ke kota, kota ke provinsi, lalu nasional, itu namanya rekap,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
“Adanya Sirekap ini kan harapannya bisa mengisi ruang itu, ruang yang manual dan berjenjang ini, walaupun dia bukan hasil resmi ya, alat bantu, tapi setidaknya publik bisa mengikuti perkembangannya,” lanjutnya.
Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melengkapi data dari formulir C-Hasil untuk aplikasi Sirekap Pemilu 2024 seusai penghitungan surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di TPS 23 Pabean udik, Indramayu, Jawa Barat. Foto: Dedhez Anggara/Antara Foto
Ketika tabulasi atau rekapitulasi itu tidak dibuka dan hanya menampilkan foto C Hasil dari TPS saja, kata Ninis, hal itu justru menjadi sebuah kemunduran dari sistem informasi yang dibangun KPU serta mengurangi rasa percaya masyarakat terhadap penyelenggara Pemilu.
“Ketika data itu dibuka, transparansi itu ada, maka muncul partisipasi, partisipasi muncul, orang jadi bisa mengumumkan rasa percaya dengan proses penyelenggaraan pemilunya, jadi trust-nya tuh kebangun,” tutup dia.