Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Pemeriksaan Hakim MK Ridwan Mansyur oleh KPK Terkait Kasus Hasbi Hasan
16 Januari 2025 14:28 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Terungkap, KPK memeriksa Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
Menurut informasi yang kumparan himpun, Ridwan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. Ia diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/1).
Ridwan diperiksa sejak pagi. Dia merampungkan pemeriksaan pada pukul 13.11 WIB. Ia juga mengaku diperiksa sebagai saksi, meski tidak merinci dalam kasus apa.
"Cuma memberi keterangan, udah selesai. Menjadi sebagai saksi," kata Ridwan usai pemeriksaan kepada wartawan, Kamis (16/1).
"Udah, udah," ucapnya singkat sambil memberikan salam namaste.
Namun, belum diketahui apa keterkaitan Ridwan dalam kasus yang menjerat Hasbi Hasan tersebut. KPK juga belum membeberkan materi apa yang digali penyidik kepada Ridwan.
Adapun sebelum berkiprah menjadi Hakim Konstitusi, Ridwan merupakan hakim panitera Mahkamah Agung (MA) sejak 3 Februari 2021. Barulah pada 3 Oktober 2023, ia terpilih menjadi Hakim Konstitusi dari unsur MA.
ADVERTISEMENT
Kasus Hasbi Hasan
Dalam kasusnya, Hasbi Hasan menerima suap Rp 11,2 miliar melalui eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto terkait pengurusan perkara di MA. Hasbi menerima suap itu bersama Dadan Tri Yudianto.
Mereka menerima uang itu dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka yang ketika itu sedang berperkara di MA. Uang tersebut antara lain untuk mengkondisikan pengurusan perkara di MA agar diputus sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.
Dalam kasus itu, Hasbi Hasan telah divonis hukuman selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Serta, membayar uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar.
Vonis itu juga dikuatkan di pengadilan tingkat banding dan tingkat kasasi. Sehingga, Hasbi Hasan tetap dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Sementara Dadan juga sudah divonis 8 tahun penjara dan hukuman itu inkrah di tingkat kasasi MA.
Selain itu, setidaknya ada lima penerimaan gratifikasi Hasbi Hasan sejak Januari 2021 hingga Februari 2022. Diduga terkait dengan tugas dan wewenang jabatan Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, pada 5 Maret 2024 lalu, KPK juga mengembangkan perkara suap pengurusan perkara yang menjerat Hasbi Hasan. Pengembangan itu mengarah kepada pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Akan tetapi, KPK belum mengumumkan secara resmi identitas tersangka perkara TPPU itu. Namun, dari informasi yang diperoleh kumparan, lembaga antirasuah telah menjerat Hasbi Hasan lagi sebagai tersangka. Kali ini bersama penyanyi Windy Idol.
Windy juga sudah mengakui bahwa statusnya adalah tersangka dalam kasus tersebut.
“Iya [sudah tersangka]. Seperti yang dibicarakan aja,” kata Windy kepada wartawan usai diperiksa penyidik KPK, Selasa (26/3/2024).
Live Update
Gedung Glodok Plaza yang terletak di Jalan Mangga Besar II Glodok Plaza, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, terbakar, pada Rabu (15/1) malam. Kebakaran dilaporkan terjadi pada pukul 21.30 WIB. Api diduga bersumber dari lantai 7.
Updated 16 Januari 2025, 20:15 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini