Pemeriksaan Kedua Johnny Plate di Kasus BTS, Apa yang Dikejar Kejagung?

15 Maret 2023 13:19 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkominfo Johnny G. Plate memberikan keterangan pers terkait perkembangan pendaftaran PSE dalam lingkup privat di Kantor Kementerian Kominfo di Jakarta, Rabu (3/8/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkominfo Johnny G. Plate memberikan keterangan pers terkait perkembangan pendaftaran PSE dalam lingkup privat di Kantor Kementerian Kominfo di Jakarta, Rabu (3/8/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, kembali diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo. Saat ini, Sekjen NasDem itu sudah berada di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung dan sementara menjalani pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
Ini merupakan kali kedua Plate diperiksa dalam kasus tersebut. Sebelumnya, dia sudah dimintai keterangan sebagai saksi bulan lalu.
Lalu, mengapa Plate kembali dipanggil Kejagung?
Salah satu yang sedang diusut ialah kaitan adik Johnny Plate yang bernama Gregorius Alex Plate. Alex diduga menerima keuntungan dalam kasus BTS ini. Sebab, ia mengembalikan uang Rp 534 juta ke penyidik yang diduga setara keuntungan yang diterimanya.
"Dia [Alex] mengembalikan dengan sukarela artinya penyidik mendeteksi ada aliran dana ke adiknya Beliau [Johnny Plate]. Maka hari ini dilakukan klarifikasi karena adiknya kan enggak ada jabatan apa pun, enggak ada ikatan hukum apa pun di Kominfo," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, kepada wartawan, Rabu (15/3).
ADVERTISEMENT
Selain itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, menyebut hal lain yang dikejar Kejagung adalah peran Plate terkait penggunaan anggaran BTS Bakti Kominfo tersebut. Akan digali sejauh mana fungsi pengawasan yang dilakukan dalam kasus tersebut.
Dari Plate juga bakal digali soal perencanaan pembangunan BTS Bakti Kominfo itu. Sebab, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pembangunan BTS rencanakan dilaksanakan untuk periode 5 tahun berturut-turut. Namun ternyata pelaksanaanya dilakukan dengan hanya satu periode.
"Kenapa Beliau kita panggil, untuk memberikan keterangan, yaitu dalam rangka untuk mendalami peran Beliau sebagai pengguna anggaran. Kita ingin tahu sejauh mana pengawasan dan pertanggungjawaban selaku pengguna anggaran," kata Kuntadi dalam konferensi persnya di Kejagung, Senin (13/2).
ADVERTISEMENT

Keterangan Plate di Pemeriksaan Pertama

Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Pada saat diperiksa penyidik Kejagung pada Selasa (14/2) lalu, Johnny mengaku sudah memberikan keterangan secara bertanggung jawab kepada penyidik Kejagung. Dia juga mengaku siap diperiksa lagi apabila keterangannya masih dibutuhkan.
"Apabila Kejagung masih membutuhkan keterangan-keterangan, maka sebagai bentuk warga negara dan sebagai pimpinan Kementerian pembantu presiden di bidang Kominfo saya akan tetap menghormatinya dan melaksanakannya dengan baik," ungkapnya.
Terkait substansi pemeriksaannya, Kuntadi saat itu tidak banyak merinci.
"Kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap Bapak Johnny Plate, pemeriksaan dimulai jam 9 pagi tadi, semuanya berjalan dengan lancar, ada 51 pertanyaan yang kita sampaikan, dan semuanya dijawab dengan baik dan kooperatif," kata Johnny saat itu.
Dari 51 pertanyaan yang ditanyakan ke Johnny, Kuntadi menjelaskan, pihaknya menggali keterangan terkait tanggung jawabnya dalam mengawasi BAKTI selaku Badan Layanan Umum (BLU) di bawah tanggung-jawab Plate.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (tengah) memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan

Kasus BTS Kominfo

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka. Mereka ialah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo serta Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Dua tersangka lainnya ialah GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan seorang tersangka berinisial MA.
Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Kasus ini sudah naik tahap penyidikan sejak 30 November 2022. Dalam proyek ini, ada lima paket proyek yang ditangani BAKTI Kominfo, berada di wilayah 3T: yakni terluar, tertinggal, dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan NTT.
Proyek tersebut diinisiasi sejak akhir 2020 terbagi atas dua tahap dengan target menyentuh 7.904 titik blankspot serta 3T hingga 2023. Tahap pertama, BTS berdiri ditargetkan di 4.200 lokasi rampung pada tahun 2022 dan sisanya diselesaikan tahun 2023.
ADVERTISEMENT