Pemerintah Aceh Larang Pengajian Selain Ahlussunnah Waljamaah

Pemerintah Aceh mengeluarkan surat edaran larangan mengadakan pengajian selain itiqad Ahlussunnah Waljamaah, yang bersumber dari hukum mazhab Imam Syafii. Larangan itu juga ditujukan bagi instansi pemerintahan yang sering mengadakan pengajian di musala kompleks perkantoran.
Surat edaran bernomor 450/21770 itu dikeluarkan pada 13 Desember 2019 dan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
Berikut 4 poin di surat tersebut:
1. MPU mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut
a. Memberikan fatwa baik diminta maupun tidak diminta terhadap persoalan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan ekonomi
b. Memberi arahan terhadap perbedaan pendapat pada masyarakat dalam keagamaan
2. Qanun Aceh No 1 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh tahun 2017-2022, misi kedua yaitu memperkuat pelaksanaan syariat Islam, beserta nilai-nilai keislaman dan budaya keacehan.
Dalam kehidupan masyarakat dengan I'tiqad Ahlussunnah Waljamaah yang bersumber hukum mazhab Syafiiyah dengan tetap menghormati mazhab yang lain
3. Untuk menjaga suasana keagamaan masyarakat Aceh dalam beribadah dan supaya tidak berkembangnya iqtikad/aliran/mazhab selain Ahlussunnah Waljamaah.
4. Kami melarang untuk diadakan pengajian atau kajian selain dari i'tiqad Ahlussunnah Waljamaah dan selain dari Mazhab Syafiiyah.
Dan kepada setiap penyelenggara pengajian, diminta untuk berkonsultasi dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh serta kepada para Kepala SKPA dan para bupati dan wali kota se-Aceh diminta untuk selalu mengawasi, mengevaluasi, dan mendata kembali nama-nama penceramah, pengisi pengajian atau kajian di instansi masing-masing.
Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Aceh, Muhammad Iswanto, membenarkan surat edaran larangan tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh.
Surat itu ditujukan kepada semua instansi pemerintahan yang memfasilitasi pengajian (kajian) yang berlangsung di kompleks perkantoran setempat.
“Ditujukan untuk semua instansi pemerintah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Supaya tidak mengganggu karyawan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya, saat dikonfirmasi, Senin (30/12).
Di sisi lain, tujuan dari larangan itu untuk menyikapi perkembangan terakhir dari pengajian yang dilaksanakan di musala instansi pemerintah yang menimbulkan gesekan dan memicu retaknya ukhuwah persaudaraan.
Tak hanya itu, larangan ini juga juga untuk menindaklanjuti rekomendasi ulama dan umara di Aceh. Dikatakan Iswanto, salah satu poin rekomendasi itu adalah dalam rangka menuju Aceh Hebat diperlukan penguatan akidah kaum milenial yang mengacu kepada akidah Ahlussunnah Waljamaah. Generasi milenial Aceh harus bangga dengan syariat Islam sebagai keistimewaan Aceh.
“Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota bersama MPU Aceh dan masing-masing daerah harus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap ajaran sesat yang memisahkan atau membenturkan antara syariat dan hakikat,” pungkasnya.
