Pemerintah Atur Pedagang Jajanan di Sekolah: Cegah Diabetes pada Anak

30 Juli 2024 15:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang pedagang menjajakan dagangannya kepada siswa sekolah dasar. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pedagang menjajakan dagangannya kepada siswa sekolah dasar. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan pada 26 Juli 2024.
ADVERTISEMENT
Salah satu poinnya mengatur tentang pengaturan pedagang di lingkungan sekolah. Aturan ini mengharuskan Pemda punya aturan soal ini.
Aturan tersebut termaktub dalam Pasal 202 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 202:
Poin A:
Pengiriman dan pembinaan kepada pedagang penjualan makanan dan minuman yang berjualan di sekitar sekolah dan tempat kerja.
Artinya, Pemda diwajibkan mengatur tiap pedagang yang akan berjualan. Termasuk juga di dalamnya soal menunya.
Poin C:
Pengawasan pangan industri rumah tangga, pangan olahan siap saji termasuk porsi makanan dan minuman yang disajikan pada tempat usaha,
Pasal 202 PP Kesehatan atur soal Kebijakan Pedagang di Sekolah Foto: Dok. Kemenkes RI
Kata Kemenkes
Sementara itu, Staf Teknis Komunikasi Transformasi Kesehatan Kemenkes sekaligus praktisi kesehatan, dr Ngabila Salama memastikan aturan ini dibuat memang untuk mencegah diabetes pada anak.
ADVERTISEMENT
"Ya benar untuk mencegah diabetes," kata Ngabila.
Pemerintah belakangan memang melakukan berbagai upaya untuk menekan kasus diabetes di Indonesia, termasuk anak. Menkes Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyebut akan membuat label di minuman manis kemasan.
“Jadi kita sudah meeting dengan BPOM, BPOM sudah siap aturannya ya kayak Singapura yang merah, kuning, hijau, itu dan gede nulisnya, cuma memang ya kita menunggu RPP-nya,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Senin (8/7).
Jadi mungkin nanti kita mewajibkan pasang color guide dan color guide itu ada ukurannya, jadi berapa besar dari brand-nya mereka,” kata Budi.
Budi mengatakan, aturan ini akan berkaca dari aturan yang sudah diterapkan oleh pemerintah Singapura sejak 2016 lalu.
ADVERTISEMENT
Singapura memasang label NutriGrade pada setiap minuman kemasan. Masing-masing minuman diberi label A, B, C, D sesuai kadar gula dan lemak jenuh per 100 ml.