Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.7
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Pemerintah Bakal Hapus Tipping Fee: Investor Bisa Bangun PLTSa, Jual ke PLN
19 Maret 2025 13:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pemerintah tengah menyiapkan aturan pengolahan sampah tanpa menerapkan tipping fee bagi pemerintah daerah (pemda). Sehingga investor bisa membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dan menjualnya langsung ke PLN.
ADVERTISEMENT
Tipping fee adalah biaya yang dibayarkan oleh pemda kepada pihak pengolah sampah. Pembayaran dilakukan per tonase sampah.
“Tadi ada disampaikan mengenai aturan yang harus kita sempurnakan tidak ada lagi tipping fee dan lain-lain. Nanti pemerintah daerah cukup sediakan lahan, Pak [Gubernur Jakarta],“ kata Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) di TPST Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (19/3).
“Investor bisa langsung ke [Kementerian] ESDM, beri izin, langsung kontrak dengan PLN, jadi dia lebih singkat,” jelas Zulhas dalam kunker yang dihadiri Gubernur DKI Jakara Pramono Anung, Menko PMK dan Menteri LH itu.
Zulhas mengatakan, sebelumnya pengurusan izin pengolahan sampah perlu melalui birokrasi yang panjang. Mulai dari Gubernur, DPRD, Kabupaten, dan Wali Kota. Belum lagi, kalau lokasi PLTSa berada di antara dua daerah, sehingga perlu mengurus izin kepada kedua pemda setempat.
ADVERTISEMENT
“Bayangkan, untuk mengurus satu izin pengelolaan sampah seorang pengusaha harus berhubungan dengan DPRD Kabupaten. Itu harus selesai dengan DPRD. Kalau sudah selesai dengan DPRD, lanjut dengan Bupati/Wali Kota. Itu kalau satu tempat. Kalau gabungan antara kota dan kabupaten maka Bupati, Wali Kota, Gubernur. Itu saja sudah innalillahi ngurusnya lama sekali,” ujar politikus PAN ini.
Selain birokrasi perizinan mendirikan perusahaan yang masih sulit, Zulhas mengatakan, dalam aturan lama pembayaran tipping fee masih dari pemda dan pemerintah pusat lewat APBN. Sehingga tarif tipping fee jauh lebih mahal. Ada Ada yang 22 sen USD per kWh juga 28 sen USD per kWh.
Nantinya, dengan ada Inpres yang baru, birokrasi tipping fee akan lebih mudah hanya melalui pemerintah pusat, sehingga tarif tipping fee dapat berkurang.
ADVERTISEMENT
“Tarif itu ada yang APBN, ada yang pemerintah daerah. Pemerintah daerah itu disebut tipping fee itu, lho. Kalau dijumlah sebetulnya Pak Gubernur, jauh lebih mahal. Kalau dijumlah ya 13,5 sen [USD per kWh] dari tipping fee itu. Jatuh ada yang 22 [sen USD per kWh], ada yang 28 [sen USD per kWh],” kata Zulhas.
“Tapi kalau di jadi satu [Inpres-nya], dia bisa antara 18 sampai 20 [sen USD per KWH], lebih simpel lebih mudah," pungkasnya.