Pemerintah Bakal Tetapkan 27 November Hari Libur Nasional: Pilkada Serentak

8 November 2024 11:22 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Prasetyo Hadi memberikan keterangan pers di kediaman pribadi presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Minggu (20/10/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Prasetyo Hadi memberikan keterangan pers di kediaman pribadi presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Minggu (20/10/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, mengatakan pemerintah berencana akan menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. Pada tanggal tersebut bertepatan dengan pencoblosan Pilkada serentak 2024.
ADVERTISEMENT
"[27 November libur nasional] Iya. Rencananya begitu," kata Prasetyo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jumat (8/11).
Prasetyo menuturkan, dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU dan Kemendagri untuk menggodok hal itu.
"Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri," ucap dia.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menggelar rapat pleno membahas agenda Baleg pada periode 2024-2025, Rabu (23/10).
Usai rapat, Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Iman Sukri, menceritakan sempat ada usulan anggota untuk meminta libur tiga hari saat hari pemungutan suara Pilkada serentak.
"Karena ada aspirasi juga kan tanggal 27 November itu pencoblosan, jadi banyak anggota tadi mengusulkan agar minta waktu tiga hari dikosongkan agar fokus nyoblos menyukseskan Pilkada 2024," kata Iman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/10).
ADVERTISEMENT