Pemerintah Bentuk Satgas untuk Cek Pulau Terluar Buntut Lelang Kepulauan Widi

14 Desember 2022 23:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan keterangan pers terkait tragedi Kanjuruhan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan keterangan pers terkait tragedi Kanjuruhan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan membentuk satgas untuk melakukan penyisiran terhadap sejumlah kepulauan terluar di Indonesia. Hal ini disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD.
ADVERTISEMENT
Mahfud menyebut keputusan ini diambil buntut masuknya Kepulauan Widi yang berada di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara ke situs lelang asing Southby’s Concierge Auctions yang berbasis di AS. Sehingga pemerintah merasa perlu satgas dibentuk untuk menghindari kontroversi serupa terulang kembali.
"Pemerintah juga dalam waktu dekat akan membentuk satgas untuk meneliti kembali pulau-pulau terluar kita di daerah-daerah atau di provinsi yang berbentuk kepulauan yang terdiri dari banyak pulau-pulau," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Rabu (14/12).
"Karena mungkin saja ada pemanfaatan atau investasi yang tidak sesuai dengan aturan baik prosedurnya maupun isinya," sambungnya.
Pemerintah pun mengambil langkah tegas dengan membatalkan MoU dengan pihak PT Leadership Island Indonesia (LII). Keputusan pembatalan diambil menyusul ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak PT LII.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah akan membatalkan MoU tersebut karena isinya atau prosedurnya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan isi MoU itu sendiri tidak pernah ditepati oleh PT LII. Jadi kita akan membatalkan itu," ucap Mahfud.
"Kemudian juga di tengah objek MoU itu ada hutan seluas lebih dari 1.900 hektar yang itu sebenarnya tidak boleh," lanjut dia.
Setelah keputusan pembatalan diambil, Mahfud memastikan pemerintah akan membuka potensi kerja sama investasi dengan pihak lain. PT LII, kata Mahfud, dimungkinkan untuk mengikutinya dengan catatan mematuhi seluruh aturan dan prosedur yang berlaku.
Kepulauan Widi, di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Foto: Dok. Pemkab Halmahera Selatan
"Kalau [MoU dengan PT LII] ini sudah batal, maka pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan akan membuka kemungkinan untuk siapa pun yang akan melakukan investasi pemanfaatan pulau-pulau terluar tersebut. Dengan catatan kalau PT LII berminat boleh ikut mendaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Mahfud.
ADVERTISEMENT
Kabar dijualnya Pulau Widi yang terletak di Halmahera Maluku di situs lelang Sotheby's Concierge Auctions ramai diperbincangkan publik.
Kabar tersebut pertama kali diberitakan oleh surat kabar The Guardian yang menyatakan ada 100 pulau tropis di wilayah Maluku, Indonesia, akan dilelang beberapa waktu lalu.
Situs itu mencantumkan Pulau Widi pada rencana lelang yang akan digelar mulai 8-14 Desember 2022.