Pemerintah Berencana Pinjamkan Lahan Tidur ke Masyarakat Tak Mampu

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Pramono Anung dan Darmin Nasution. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pramono Anung dan Darmin Nasution. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)

Pemerintah berencana meminjamkan lahan tidur yang belum dimanfaatkan sebagai modal kepada masyarakat kurang mampu. Lahan tidur dapat dikelola menjadi lahan pertanian atau perkebunan dan kegiatan usaha lainnya yang produktif dalam jangka waktu tertentu.

Langkah praktis ini adalah salah satu bagian dari program komprehensif Kebijakan Ekonomi Berkeadilan yang dilakukan guna mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi. Secara umum Kebijakan Ekonomi Berkeadilan mencakup 3 hal yaitu kebijakan berbasis lahan, kebijakan berbasis kesempatan, dan kebijakan berbasis peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM).

"Reformasi agraria pertama-tama kebijakannya adalah memang mengenai bagaimana memberikan equity, bagaimana memberikan modal kepada mereka terutama petani yang tidak punya lahan atau punya lahan tapi kecil. Nah memang kita cenderung tidak akan membagi bagikan begitu saja," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution usat rapat terbatas di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/1).

Namun sebelum kebijakan ini dilakukan, ada beberapa mekanisme yang sedang disusun pemerintah. Pertama menyangkut jumlah lahan tidur yang akan dipinjamkan serta prioritas kegiatan usaha yang dilakukan di atas lahan tidur tersebut.

Untuk saat ini, pemerintah memiliki 2 prioritas kegiatan usaha yang bisa dilakukan di atas lahan tidur yaitu pertanian dan perkebunan. Sektor pertanian menyangkut tanaman pangan seperti beras dan produk hortikultura. Sedangkan sektor perkebunan lebih diarahkan untuk karet, cokelat, kopi dan kelapa.

Menko Perekonomian, Darmin Nasution. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menko Perekonomian, Darmin Nasution. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)

"Katakanlah kelompok 50 hektare orangnya berapa kita lihat, apa namanya dan kemudian mereka mengusahakannya secara kelompok. Akan lebih bagus hasilnya 50 hektar pohon cabai dibandingkan dengan masing-masing setengah hektare tapi tersebar di 200 tempat, mungkin hasilnya sama-sama 50 hektar tapi produktivitasnya pasti lain," tuturnya.

Kemudian bantuan lainnya diarahkan dengan memberikan bantuan berupa kemudahan akses penjualan saat panen. Dengan cara sederhana ini, Darmin optimistis bisa menggerakkan ekonomi rakyat serta mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi yang terjadi di masyarakat kelas bawah.

"Kemudian dia tidak punya offtaker, yang membeli produknya tanpa dia dibuat dalam posisi tertekan dan sebagainya. Jadi berbeda dengan di pangan, barangkali di perkebunan kita kebijakannya akan sedikit lain," katanya.

Indonesia adalah negara agraris yang mempunyai penduduk terbesar ke empat di dunia. Dari seluruh luas daratan di Indonesia sebesar 189 juta hektare, 2/3 atau 64 persen di antaranya adalah kawasan hutan dengan luas sekitar 121 juta hektar. Sedangkan sisanya 69 juta hektare adalah kawasan non hutan.

Jika dihitung berdasarkan kawasan non hutan saja, kepadatan penduduk di Indonesia menempati peringkat ke-2 dunia dengan tingkat kepadatan 4,26 jiwa/hektare. Indonesia hanya berada di bawah India sebagai negara paling padat penduduknya dengan tingkat kepadatan 5,78 jiwa/hektare.

Pemerintah memiliki program Reforma Agraria. Masalahnya, lahan yang tersedia sebagai objek TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) seluas 9,5 juta hektare sebagian besar berada di luar Jawa. Karena itu, pemerintah perlu mengharmonisasikan program Reforma Agraria dengan Kebijakan Ekonomi Berkeadilan ini.