Pemerintah Bujuk DPR Izinkan Lelang Kapal Arjuna Senilai Rp 491,7 M

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi kapal tanker. (Foto: pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kapal tanker. (Foto: pixabay)

Pemerintah berencana melelang kapal Arjuna Sakti. Kapal tersebut sebelumnya merupakan milik Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), namun telah ditetapkan statusnya sebagai barang milik negara di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, mengatakan saat ini Floating Storage Facility (FSO) Arjuna Sakti disandarkan di PT Krakatau Bandar Samudra, Pelabuhan Cigading, Banten. Adapun nilai perolehan kapal tersebut pada waktu itu mencapai Rp 491,7 miliar.

Namun, kapal tersebut saat ini kondisinya dalam keadaan rusak. Biaya perawatannya pun jauh lebih besar dibandingkan manfaatnya, sehingga pemerintah mengusulkan agar kapal tersebut dilelang saja.

"Biaya sandarnya saja di Pelabuhan Cigading mungkin sekitar Rp 7-8 miliar/tahun. Itu untuk sandarnya saja. Karena itu, sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, karena tidak ada manfaat, maka diusulkan untuk dihapuskan dengan cara dijual," kata Isa di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (9/10).

Menurut Isa, karena nilai perolehan barang tersebut di atas Rp 100 miliar, maka penghapusan barang milik negara itu wajib mendapat persetujuan DPR. Adapun anggota Komisi VII DPR telah melakukan peninjauan Kapal Arjuna Sakti pada Oktober tahun lalu.

"Dan tentunya tahap berikutnya kami mengharapkan dapat diberikan persetujuan tersebut untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penghapusan. Apabila nanti sudah diberikan persetujuannya, maka proses penghapusannya tentu dengan cara lelang," jelasnya.

Namun, pemerintah belum memutuskan skema lelang untuk kapal tersebut. Dalam banyak kasus, pelelangan untuk penyelesaian barang-barang KKKS yang sudah tidak tak terpakai dalam bentuk scrap atau potongan.

"Bisa dilelang secara keseluruhan kalau dianggap masih bisa digunakan walaupun tidak secara sempurna, dan ada yang masih berminat untuk menggunakannya. Tetapi dalam banyak kasus, pelelangan ini sudah dalam bentuk scrap, artinya limbah padat dan sebagainya. Ini yang biasanya terjadi pada penyelesaian barang eks-KKKS," Isa menambahkan.