Pemerintah Buka Kesempatan Guru Honorer Ikut Seleksi Guru PPPK

Guru menjadi salah satu tombak keberhasilan pendidikan di Indonesia. Oleh sebab itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menyelenggarakan seleksi pengangkatan guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2021.
Rencana tersebut diumumkan oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang didampingi oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim serta Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Ma'ruf Amin mengatakan, pemerintah melihat pemanfaatan guru honorer tanpa status yang jelas hanya akan merugikan mereka. Oleh sebab itu, rencana seleksi PPPK yang objektif dan terbuka dalam memenuhi kebutuhan guru merupakan awal penyelesaian masalah status guru honorer.
Dalam seleksi guru PPPK, Kemendikbud melakukan perhitungan berdasarkan Dapodik bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri —di luar guru yang berstatus PNS yang saat ini mengajar— mencapai satu juta guru. Dilihat dari sudut pandang keberadaan guru, jumlah guru ASN yang tersedia di sekolah negeri hanya 60 persen dari jumlah kebutuhan seharusnya.
Sejak empat tahun terakhir, jumlah ini terus menurun sebanyak enam persen per tahun. Namun, penambahan jumlah guru ASN hanya sekitar dua persen setiap tahun. Hal ini menyebabkan kurangnya pelayanan yang optimal kepada peserta didik.
Mendikbud mengatakan, pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK menjadi wujud hadirnya negara untuk menyediakan kesempatan yang adil bagi para guru honorer yang kompeten. Dengan begitu, mereka bisa mendapatkan penghasilan yang layak.
"Rencana seleksi ini adalah salah satu satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta didik, adalah melalui peningkatan ketersediaan guru ASN dengan melakukan seleksi guru PPPK," pungkas Mendikbud.
Lima terobosan seleksi guru PPPK
Lebih lanjut, Mendikbud menuturkan, ada lima terobosan mekanisme seleksi guru PPPK yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat. Pertama, jumlah guru PPPK kali ini mencapai satu juta guru. Semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru bisa mendaftar dan mengikuti seleksi, sehingga para guru tak perlu menunggu untuk membuktikan diri.
Kedua, pendaftar dapat mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Sehubungan dengan persiapan ujian seleksi, Kemendikbud akan menyediakan materi untuk para pendaftar, sehingga guru honorer dapat mempersiapkan diri sebelum ujian. Ini merupakan terobosan ketiga yang ada di seleksi guru PPPK tahun 2021.
"Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya. Standar ujian seleksi akan ditentukan dengan sangat matang untuk memastikan kualitas mutu pembelajaran anak-anak kita terus terjaga," jelas Mendikbud.
Keempat, jika dahulu pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi, mulai tahun 2021 pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah mempersiapkan anggaran untuk gaji guru PPPK dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan akan dilakukan dengan mekanisme transfer umum ke APBD. Menkeu berharap, pemerintah daerah dapat segera mengajukan kebutuhan guru PPPK.
"Kemenkeu akan terus mengikuti proses ini. Berapa yang ikut ujian dan berapa yang mendapatkan penetapannya. Dengan itu akan ditetapkan anggaran untuk dikirim ke daerah melalui transfer umum untuk membayar gaji para guru PPPK,” tuturnya.
Terobosan terakhir yaitu semua biaya penyelenggaraan ujian akan ditanggung oleh Kemendikbud, bukan pemerintah daerah.
Dorong pemerintah daerah segera ajukan formasi
Langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah mengusulkan formasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) berdasarkan peta kebutuhan guru dari Kemendikbud.
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Hari Nur Cahya Murni, mendukung secara penuh pelaksanaan seleksi rekrutmen guru PPPK. Ia mengimbau kepada pemerintah daerah segera melakukan pemetaan dan penghitungan terkait guru PPPK yang dibutuhkan.
“Pemerintah daerah diharapkan untuk segera memetakan kebutuhan. Kami akan membuatkan rancangan peraturan Menteri Dalam Negeri baru tentang gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020,” tegasnya.
Pada kesempatan ini, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Teguh Widjinarko menyatakan, sampai saat ini baru 174.077 formasi guru PPPK yang diusulkan oleh pemerintah daerah. Pengajuan usulan formasi guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi EFormasi KemenPANRB.
Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Nasional, Suharmen menyampaikan, dukungannya untuk memastikan keberlangsungan status guru PPPK.
"Jangka waktu pelaksanaan perjanjian kerja PPPK, paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, kebutuhan instansi, dan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian," ujarnya. Suharmen juga memastikan bahwa pelaksanaan seleksi guru PPPK akan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan terintegrasi.
Mendikbud berharap, langkah ini bisa menjadi angin segar bagi guru-guru honorer.
"Terima kasih untuk para guru honorer kita yang selalu berjasa mencerdaskan bangsa. Semoga dapat mengikuti seleksi ini dengan baik." pungkas Mendikbud.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengumuman seleksi guru PPPK tahun 2021, saksikan video di bawah ini.
Artikel ini merupakan bentuk kerja sama dengan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan
