Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan pemerintah mencabut status pandemi penyakit mulut dan kuku (PMK).
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan Muhadjir dalam jumpa pers Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 & Status Keadaan Tertentu Darurat PMK.
"Penyakit mulut dan kuku sesuai dengan usulan Bapak Menteri Pertanian sudah bisa diakhiri masa pandeminya dan dialihkan menjadi keadaan tertentu. Artinya keadaan khusus. Walaupun sudah tidak pandemi, tapi ada penanganan khusus," kata Muhadjir dalam Zoom meeting, Senin (3/4).
Pernyataan status berakhirnya pandemi PMK ini menurut Muhadjir penting untuk menata payung hukum. "Untuk menata ulang payung hukum, untuk penugasan BNPB," kata Muhadjir.
Selama ini, pandemi PMK ditangani oleh Satgas PMK yang diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Menurut Muhadjir, nantinya Satgas PMK akan digabung dengan penanganan COVID-19. Penggabungan ini akan dilakukan hingga bulan Juni 2023.
ADVERTISEMENT
"Nanti setelah Juni akan ditinjau kembali urgensinya (Satgas PMK), kalau diperlukan akan dilanjutkan, kalau tidak akan dihentikan," ucap Muhadjir.
Indonesia telah berjuang untuk mengendalikan wabah PMK yang menyerang ternak berkuku belah seperti sapi, kerbau, kambing, domba dan babi sejak Mei 2022. Hingga per 10 November 2022, daerah yang tertular PMK ada 26 provinsi dan 307 kabupaten/kota.
Untuk menangani wabah ini, pemerintah membuat Satgas Penanganan PMK pada 24 Juni 2022. Satgas ini dianggap efektif karena bisa menurunkan kasus aktif PMK khususnya antara bulan September ke Oktober 2022, dengan penurunan mencapai dua kali lipat.