Pemerintah Cairkan Rp 18,9 T ke 546 Pemda, Komisi II Minta TKD 2027 Dikaji

Pemerintah pusat mencairkan dana tambahan sebesar Rp 18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah (Pemda). Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mendukung langkah tersebut untuk membantu daerah mengatasi kesulitan fiskal, terutama dalam pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Kami menyambut baik langkah komitmen Pemerintah pusat dalam merespons secara aktif persoalan yang terjadi di daerah. Ini sejalan dengan kesepakatan antara Komisi II DPR dan Pemerintah beberapa waktu lalu,” kata Khozin dalam keterangan, Selasa (11/8).
Dana Rp 18,9 triliun tersebut berasal dari kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU). Sisa dana tambahan itu diharapkan dapat digunakan untuk membiayai perbaikan layanan publik serta pembangunan daerah yang mendesak.
Namun, Khozin menilai pencairan dana tersebut harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Menurutnya, persoalan fiskal yang dialami banyak Pemda perlu menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan daerah.
"Situasi yang terjadi di daerah ini mesti menjadi catatan tebal para pemangku kepentingan untuk memperbaiki tata kelola keuangan antara pusat dan daerah, khususnya terkait instrumen Transfer ke Daerah (TKD) pada anggaran 2027,” ujar dia.
Sejumlah Pemda sebelumnya mengalami kesulitan fiskal hingga berdampak terhadap pembayaran gaji pegawai. Beberapa daerah bahkan mengurangi atau meniadakan insentif yang sebelumnya diberikan kepada pegawai.
Dia menilai dana tambahan Rp 18,9 triliun juga belum tentu mampu menutup seluruh kebutuhan daerah, baik untuk pembayaran gaji pegawai maupun pembiayaan pembangunan.
Karena itu, ia mendorong pemerintah melakukan evaluasi terhadap instrumen TKD dalam penyusunan anggaran 2027.
Menurut Khozin, desentralisasi kewenangan kepada daerah harus diikuti dengan dukungan keuangan yang memadai. Ia menilai pelimpahan kewenangan tanpa dukungan fiskal berpotensi membuat otonomi daerah tidak berjalan optimal.
"Transfer kewenangan tapi tidak diikuti dengan transfer keuangan ke daerah, maka hanya ada kewenangan semu (pseudo authority),” pesan Khozin," katanya.
Khozin juga meminta pemerintah daerah memperkuat kapasitas fiskalnya dengan mengoptimalkan sumber pendapatan yang tersedia. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui efisiensi anggaran maupun mencari sumber pemasukan baru yang sesuai dengan ketentuan.
"Baik dengan melakukan efisiensi anggaran atau juga kreatif dalam menambah sumber pemasukan baru yang dibenarkan secara aturan,” jelas Khozin.
Dia juga mendorong Pemda meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan memperkuat kerja sama antardaerah. Menurutnya, pertukaran pengetahuan dan strategi antardaerah dapat membantu meningkatkan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
"Daerah mesti sekuat tenaga meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), saling kerja sama antar daerah, saling transfer pengetahuan dan strategi antar daerah mesti sering dilakukan,” tutupnya.
