Pemerintah Daerah Namai Program Sipepek-Simontok, Ahli Beri Kritik

11 Juli 2024 13:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah.  Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah. Foto: Dok. Pribadi
ADVERTISEMENT
Sejumlah pemerintah daerah menggunakan nama-nama yang dinilai vulgar dan seksis untuk program-program mereka. Ahli kebijakan publik pun meminta hal ini tidak dibiasakan.
ADVERTISEMENT
Ahli Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah, meminta pemerintah untuk meninggalkan nama-nama yang melanggar norma-norma kesusilaan, ketelanjangan, hingga porno.
"Jadi ini saya rasa seperti itu yang penting itu masyarakat tidak terbebani dan tidak mengandung pelanggaran terhadap norma-norma tadi, norma kesusilaan, norma kesopanan, karena masyarakat kita ini masyarakat yang Bhineka Tunggal Ika," ujar Trubus, Kamis (11/7).
Trubus khawatir bila pemerintah tidak menggunakan nama yang umum, masyarakat akan menganggap penggunaan nama-nama seperti itu sebagai hal yang biasa. Padahal, di satu sisi sudah ada aturan pidana yang mengatur perihal bentuk-bentuk pelecehan seksual.
"Iya yang umum saja. Enggak perlu kayak Sipepek, Simontok karena dengan itu membuat seolah-olah kata-kata yang seperti itu menjadi hal yang biasa. Karena itu ndak biasa, bisa ditangkap ada undang-undang kekerasan seksual yang bisa membuat orang dipidana karena begitu," terangnya.
ADVERTISEMENT
"Masyarakat harus paham di situ jangan sampai nanti istilah-istilah Simontok, Sipepek ini dianggap sebagai sesuatu yang biasa hal yang bersifat kearifan lokal. Tetapi kemudian menjadi pelanggaran melawan hukum pidana unsur kepidanaannya. Jadi penciptaan nama yang singkat seperti itu tidak diperlukan lagi," tutupnya.
Kritikan aktivis perempuan
Ilustrasi situs SiPepek Pemkab Cirebon. Foto: Syawal Febrian Darisman/kumparan
Penamaan program-program ini sendiri mendapatkan kritikan keras dari penulis dan aktivis perempuan Kalis Mardiasih. Pemilihan nama yang terkesan ambigu itu dicurigai berasal dari cara berpikir yang melecehkan perempuan.
Sebab, Kalis mengatakan, nama-nama program yang ‘vulgar’ itu tidak hanya satu, sehingga bisa dikatakan bukan kesalahan atau nalar kreatif yang buruk.
“Aku akan mengatakan bahwa (ini) bersumber dari kebiasaan melecehkan perempuan dan menganggap kata-kata yang melecehkan perempuan itu lucu. Jadi, saat mereka bikin ini, ‘Oh, ya, lucu banget, ya,’ atau ‘Oh, ya, kreatif banget, ya,’” ucap Kalis kepada kumparanWOMAN, Kamis (4/7).
ADVERTISEMENT
Nama-nama program sejumlah instansi pemerintah itu sendiri jadi pembahasan usai viral di media sosial. Berikut beberapa program dengan nama-nama yang dinilai vulgar dan seksis:
SIPEPEK - singkatan Sistem Pelayanan Program Penanggulangan Kemiskinan dan Jaminan Kesehatan. Melengkapi kebutuhan warga kurang mampu di Kabupaten Cirebon.
SITHOLE - singkatan dari Sistem Informasi Konsultasi Hukum Online Pengadilan Negeri Semarang.
SISKA KU INTIP - Sistem Integrasi Kelapa Sawit-Sapi Berbasis Kemitraan Usaha Ternak Inti - Plasma yang ada di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalimantan Selatan.
SIMONTOK - Sistem Monitoring Stok dan Kebutuhan Pangan Pokok. Pemerintah Kota Solo.
SISEMOK - Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan. Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
SICANTIK - Sistem Pencatatan Kehadiran & Kinerja. mencatat kehadiran serta kinerja ASN di wilayah Kabupaten Bogor.
ADVERTISEMENT
SIGANTENG - Sistem Informasi Ketenagalistrikan Jawa tengah. Aplikasi pengajuan terkait izin ESDM di Jawa Tengah.
SIPEDO - Sistem Pelatihan Berbasis Data Online. Memudahkan fungsi pelatihan di Balai Pelatihan Kerja di Sumedang.
MAS DEDI MEMANG JANTAN - Masyarakat Berdedikasi Memperhatikan Angkatan Kerja Rentan. Kota Tegal, untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
i-PUBERS - Integrasi Pupuk Bersubsidi. Program Kementan kerja sama dengan PT Pupuk Indonesia.
JEBOL YA MAS - Program Inovasi Puskesmas Anggut Atas. Pemerintah Kota Bengkulu.
BOTI - Bantuan Operasional Tempat Ibadah milik Pemprov DKI.