Pemerintah Didesak Segera Terbitkan PP Kompensasi Korban Terorisme

15 September 2019 15:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Josuwa Ramos (dua kiri) dalam acara peringatan 15 tahun bom kuningan di Hotel Sofyan, Jakarta Pusat, Minggu (15/9). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Josuwa Ramos (dua kiri) dalam acara peringatan 15 tahun bom kuningan di Hotel Sofyan, Jakarta Pusat, Minggu (15/9). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Lembaga Swadaya Masyarakat yang fokus mendampingi korban terorisme, Aliansi Indonesia Damai (AIDA), meminta pemerintah segera membuat Peraturan Pemerintah (PP) tentang kompensasi bagi korban terorisme. PP itu merupakan petunjuk teknis dari UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme.
ADVERTISEMENT
Direktur AIDA, Hasibullah Satrawi, mengatakan PP itu diperlukan agar korban terorisme, khususnya di masa lalu seperti bom Kuningan dan bom Bali, bisa mendapatkan haknya. Sebab tanpa PP itu, mereka tak bisa mendapatkan kompensasi.
"Secara khusus kami memohon kepada pemerintah melalui BNPT, mungkin juga Kemenkumham dalam hal ini Direktorat Perundang-undangan (PP), kemudian Kementerian Keuangan untuk segera menerbitkan PP dari UU nomor 5 tahun 2018 yang menjadi landasan dari implementasi kompensasi," kata Hasibullah saat peringatan 15 tahun Bom Kuningan di Hotel Sofyan, Jakarta Pusat, Minggu (15/9).
Hasibullah pun meminta pengesahan PP itu menjadi prioritas. Sebab sesuai perintah di UU, PP itu paling lama disahkan 1 tahun usai UU Terorisme disahkan pada 22 Juni 2018. Sayangnya hingga kini belum ada perbincangan lebih lanjut mengenai PP itu.
ADVERTISEMENT
"Kalau sampai batas waktu itu tidak dipenuhi saya khawatir kita menjadi bangsa yang tidak adil bukan kepada orang lain tapi terhadap keluarga kita sendiri," kata Hasibullah.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Penelaahaan Permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Drama Panca Putra, mengatakan saat ini pembahasan PP terkait kompensasi untuk korban terorisme masih didiskusikan antar kementerian dan lembaga.
Para penyintas bom kuningan dalam acara peringatan 15 tahun bom kuningan di Hotel Sofyan, Jakarta Pusat, Minggu (15/9). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Ia mengatakan lembaganya telah bertemu dengan Kemenkopolhukam dan Kemenko PMK untuk merevisi PP 7 tahun 2018 terkait pembayaran kompensasi hak asasi manusia. Hal itu karena dalam PP tersebut tidak ketentuan terkait kompensasi bagi korban terorisme.
"Proses dari revisi Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2018. Kalau PP 7 tahun 2018 ini memang layanan untuk teman-teman berupa medis, psikologi, psikososial itu sudah ada, yang belum ada itu terkait pembayaran kompensasi dari negara," kata Drama.
ADVERTISEMENT
"Itu yang sekarang sedang kita dorong. Harapan kita bisa cepat dan dalam waktu secepat-cepatnya karena target kami adalah bulan April (2019)," tambah Drama.
Dalam peringatan 15 tahun bom Kuningan itu dihadiri oleh penyintas tragedi tersebut. Selain itu juga ada penyintas bom Bali, penyintas bom Thamrin, dan penyintas bom Terminal Kampung Melayu.