Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pemerintah Diminta Serius Cegah Omicron: Kerja Pakai Riset-Data, Bukan Kira-kira
2 Desember 2021 11:33 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, meminta pemerintah serius melakukan riset terkait mutasi COVID-19 baru, yakni B.1.1.529 atau Omicron . Apalagi, mutasi virus tersebut telah membuat lonjakan kasus COVID-19 di beberapa negara.
ADVERTISEMENT
Pemerintah melalui Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) diminta mengkoordinasikan semua lembaga penelitian virologinya untuk melakukan pemantauan perkembangan Omicron.
“Pemerintah jangan mengulang kesalahan terdahulu yang menganggap remeh dampak penyebaran varian Delta COVID-19. Kali ini pemerintah harus lebih serius menangani persebaran Omicron. Salah satunya harus bekerja berdasarkan riset dan data. Bukan berdasarkan kira-kira,” kata Mulyanto, Kamis (2/12).
"Saat ini WHO sudah mengkategorikan varian Omicron sebagai varian of concern (VoC) yang meningkat dari sebelumnya sebagai varian of interest (VoI). Karena itu pemerintah harus memberi perhatian yang serius terhadap perkembangan virus ini,” imbuhnya.
Mulyanto berharap pemantauan hasil penelitian Omicron dari lembaga-lembaga di dunia harus dilakukan jam per jam, dan bukan lagi hari per hari.
ADVERTISEMENT
Pemerintah juga mesti memiliki data yang lengkap dan akurat terkait kecepatan penyebaran, teritorial penyebaran yang telah terjadi, serta karakteristik, perilaku maupun keganasannya. Termasuk efek dari varian Omicron ini terhadap vaksin dan antibodi yang terbentuk dari infeksi alamiah.
"Apalagi pandemi, sudah berjalan hampir dua tahun dan kita semakin berpengalaman dalam mengelola kondisi ini. Tentunya semakin hari, manajemen pandemi kita harus semakin baik," beber Wakil Ketua Fraksi PKS DPR ini.
Lebih lanjut, Mulyanto meminta pemerintah menunjukkan kesungguhan kerja kepada publik agar tidak berkembang prasangka yang negatif.
“Pemerintah harus memahami bahwa tingkat kepercayaan publik pada perkembangan kasus omicron ini sangat rendah. Hal itu karena sebelumnya beredar kabar ada dugaan oknum pejabat pemerintah yang terlibat dalam bisnis PCR dan vaksin,” tandas Mulyanto.
ADVERTISEMENT
Varian Omicron pertama kali ditemukan di Afrika Selatan dan dilaporkan ke WHO pada 24 November 2021. Dua hari kemudian, WHO menetapkannya menjadi variant of concern yang membuatnya sejajar dengan varian Alpha, Beta, Gamma, dan Delta.
Kini Omicron telah tersebar di berbagai belahan dunia dengan total lebih dari 20 negara, termasuk negara-negara di Eropa seperti Inggris, Belanda, Jerman, dan Italia.
Pemerintah pun telah mengeluarkan sejumlah aturan dalam mengantisipasi masuknya Omicron, salah satunya ditambahnya masa karantina menjadi 10 hari untuk kedatangan WNA dan WNI di luar 11 negara yang dilarang masuk. Sebelumnya, masa karantina itu adalah 7 hari.
11 negara tersebut adalah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong.
ADVERTISEMENT