Pemerintah-DPR Bahas 16 Pasal Kontroversial RKUHP: Zina hingga Kumpul Kebo

25 Mei 2022 17:08 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wamenkumham Eddy Hiariej usai rapat RUU TPKS, Senin (4/4/2022). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wamenkumham Eddy Hiariej usai rapat RUU TPKS, Senin (4/4/2022). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Kemenkumham terkait sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP.
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, memaparkan 16 pasal kontroversial yang dibahas dalam RKUHP. Kemenkumham mengerucutkan menjadi 16 pasal kontroversial setelah melakukan diskusi dengan masyarakat.
Substansi 16 pasal ini sudah disesuaikan. Ada yang dihapus serta direformulasi setelah menerima aspirasi masyarakat. Meski, ia menegaskan tidak ada substansi yang dikurangi.
"Pemerintah selama 2021 telah sosialisasi dan diskusi publik. Dari hasil ini, pemerintah melakukan penyempurnaan dengan reformulasi dan beri penjelasan pasal kontroversi dari masukan masyarakat dan kementerian/lembaga terkait," kata Eddy -- sapaannya -- dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/5).
Eddy melanjutkan, RKUHP masuk dalam prolegnas menengah 2020-2024 dan program prioritas 2022. Sehingga, diharapkan RKUHP diselesaikan di Masa Sidang V DPR tahun ini.
ADVERTISEMENT
"Memang ada yang kami hapus, ini menyesuaikan putusan MK. Lalu ada yang tetap, tapi ada juga yang reformasi tapi tidak hapus substansi. Kita perhalus terhadap bahasa yang ada. Isu kontroversi ada beberapa kebaruan dalam KUHP," terang dia.

Berikut pasal-pasal kontroversial RKUHP yang dihapus dan direformulasi:

1. Pasal 2 terkait the living law: Diberi penjelasan bahwa yang dimaksudkan hukum yang hidup di masyarakat yang menentukan seseorang dapat dipidana adalah hukum pidana adat. Ada penambahan terkait pemenuhan kewajiban adat setempat dilaksanakan, jika tindak pidana yang dilakukan memenuhi sebagaimana yang dimaksud Pasal 2 Ayat 2.
Yakni berlaku dalam tempat hukum itu hidup, tidak diatur dalam KUHP dan sesuai nilai-nilai yang terkandung Pancasila, UUD 1945, HAM, dan hukum umum yang diakui masyarakat beradab.
ADVERTISEMENT
Adapun pemenuhan kewajiban adat setempat dianggap sebanding dengan pidana denda kategori 2 dan dapat dikenakan pidana pengganti untuk pidana denda jika kewajiban adat setempat tidak dipenuhi terpidana. Pidana pengganti juga bisa berupa penggantian kerugian.
2. Pasal 100 terkait pidana mati: Berbeda dengan KUHP yang menetapkan pidana mati sebagai pidana pokok, RKUHP menempatkan pidana mati sebagai pidana yang paling akhir dilakukan untuk mencegah tindak pidana.
RKUHP mengatur pidana mati selalu diancamkan secara alternatif dengan pidana penjara waktu tertentu selama 20 tahun atau seumur hidup.
Pidana mati juga dapat dijatuhkan dengan masa percobaan 10 tahun apabila memenuhi persyaratan sebagaimana pasal 100 RKUHP. Mekanisme percobaan diatur dalam pasal 100 dan 101.
3. Pasal 218 terkait penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden: Terdapat penjelasan bahwa ada perubahan delik sifat biasa menjadi delik aduan. Pasal ini tidak membangkitkan pasal yang sudah dimatikan MK. Yang dimatikan MK delik biasa, sementara dalam RKUHP masuk dalam delik aduan.
ADVERTISEMENT
Ada penambahan bahwa pengaduan dilakukan tertulis oleh presiden atau wakil presiden, dan ada pengecualian untuk tidak dilakukan penuntutan apabila ini bagi kepentingan umum.
4. Pasal 252 terkait tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib: Merupakan delik formil. Eddy menerangkan bukan orang yang mengaku memiliki kekuatan gaib ini yang akan dipidana karena rumitnya soal pembuktian.
5. Pasal 276 terkait dokter atau dokter gigi yang melakukan pekerjaannya tanpa izin: Pemerintah mengusulkan pasal ini dihapus karena menurut putusan MK, pasal 276 sudah diatur dalam UU Praktik Kedokteran.
6. Pasal 278-279 terkait unggas dan ternak merusak kebun yang ditaburi benih: Pemerintah mengusulkan pasal diperhalus menjadi delik materil.
7. Pasal 281 terkait contempt of court terkait livestreaming atau audio visual yang tidak diperkenankan.
ADVERTISEMENT
8. Pasal 282 terkait advokat curang: Pemerintah mengusulkan pasal ini dihapus karena menimbulkan bias terhadap salah satu profesi penegak hukum apabila hanya profesi advokat saja yang diatur.
9. Pasal 304 terkait penodaan agama: Dengan mempertimbangkan usul masyarakat, pemerintah mereformulasi tindak yang masuk dalam penodaan agama.
Yakni, pertama, perbuatan yang bersifat permusuhan. Kedua, menyatakan perbuatan yang bersifat bermusuhan, kekerasan, dan diskriminasi.
Ketiga, menghasut untuk melakukan permusuhan kekerasan atau diskriminasi terhadap agama orang lain, golongan, kelompok, atas dasar kepercayaan di Indonesia.
10. Pasal 342 terkait penganiayaan hewan: Pemerintah menambahkan penjelasan Pasal 342 ayat 1.
11. Pasal 414-416 terkait alat pencegahan kehamilan atau pengguguran kandungan: Pasal 414 tidak ditujukan ke orang dewasa, melainkan bertujuan memberi perlindungan kepada anak agar terbebas dari seks bebas. Pengecualian juga diberikan untuk program KB, pendidikan, dan lain-lain termasuk apabila yang melakukan relawan kompeten ditunjuk pejabat berwenang.
ADVERTISEMENT
12. Pasal 431 terkait penggelandangan: Pemerintah mengusulkan hal ini tetap diatur dalam RKUHP.
13. Pasal 469-471 terkait aborsi: Pemerintah mengusulkan tambahan 1 ayat, yaitu pengecualian terhadap pengguguran kandungan untuk perempuan apabila ada kedaruratan medis atau hamil karena perkosaan yang kehamilannya tidak lebih dari 12 minggu.
14. Pasal 417 terkait perzinaan: Pemerintah menegaskan tidak ada agama yang memperbolehkan perzinaan. Sehingga perzinaan diatur sebagai kejahatan atau victim less crime yang tidak langsung melanggar hak orang lain, tetapi melanggar budaya dan agama di masyarakat.
Suasana Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/5/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pasal ini merupakan penghormatan terhadap perkawinan. Tetap menjadi delik aduan, namun tidak hanya suami istri yang boleh mengadu, melainkan juga orang tua atau anak.
15. Pasal 418 terkait kohabitasi atau kumpul kebo: Merupakan pasal delik aduan. Pemerintah mengusulkan menghapuskan pasal yang mengatur kepala desa dapat mengusulkan aduan. Sebab, jika kepala desa bisa mengadu maka bukan delik aduan.
ADVERTISEMENT
16. Pasal 479 terkait perkosaan: Terdapat penjelasan bahwa marital rape adalah perkosaan dalam perkawinan sebagai konsistensi terhadap Pasal 53 UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Pasal 479 RKUHP juga memuat statutory rape dan hal lain yang disamakan dengan pemerkosaan.
RKUHP sebelumnya telah melewati tahapan tingkat I di DPR pada 2019. RKUHP nyaris disahkan DPR dalam rapat paripurna pada 30 September 2019.
Namun, hal itu menuai protes keras dari publik melalui demo besar-besaran oleh berbagai kalangan khususnya mahasiswa di sejumlah daerah. RKUHP dinilai banyak memuat pasal kontroversial.
Kini, RKUHP berstatus sebagai RUU carry over. Usai melewati sejumlah sosialisasi, pembahasan, dan reformulasi, pemerintah dan DPR menargetkan RKUHP disahkan pertengahan tahun ini.
ADVERTISEMENT