Pemerintah-DPR Bentuk Panja Revisi UU ITE, Apa Saja Ketentuan Diubah?
ยทwaktu baca 3 menit

Pemerintah dan DPR telah sepakat membahas RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Masing-masing pihak telah membentuk panja untuk membahas revisi UU ITE usai Lebaran pada Mei mendatang.
Jadwal dan mekanisme pembahasan revisi UU ITE disepakati dalam rapat Komisi I dengan Menkominfo Johnny G. Plate serta perwakilan Kemenkumham siang ini.
"Dapat kita simpulkan fraksi-fraksi DPR RI menyetujui untuk membahas RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujar Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis, Senin (10/4).
"Jumlah DIM (daftar inventarisasi masalah) 38. DIM usulan tetap 7, redaksional 7, substansi 24. 16 usulan baru dari fraksi, DIM penjelasan 26 DIM. Nantinya dibahas di tim perumus dan timsin, dan kemudian kita bahas di Panja. Kita akan bentuk panja (DPR), 25 anggota," imbuh dia.
Plate mengatakan, UU ITE dibentuk untuk menciptakan ketertiban di ruang siber dengan memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan teknologi informasi secara umum. Ia berharap revisi UU ini bisa segera rampung.
Revisi UU ITE memuat dua materi pokok, yakni penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, serta cyber crime yang merujuk pada Budhapest Convention on Cyber Crime. Aturan cyber crime bertujuan memperbaharui ketentuan hukum pidana dengan memberikan konteks ruang siber pada ketentuan hukum pidana.
Plate menerangkan Kominfo telah mengadakan diskusi publik RUU ITE pada September dan Desember 2022. Dari diskusi tersebut, terdapat masukan bahwa RUU ITE perlu menyertakan norma restorative justice.
"Usulan ini direncanakan dimuat dalam dua bagian dalam RUU ITE, yakni keadilan restoratif berupa upaya penyelesaian tindak pidana yang merupakan delik aduan di Pasal 25 Ayat 5 RUU ITE dan di bagian penjelasan, di mana bentuk aplikasi restorative justice yang dimaksud adalah di luar pengadilan," terang dia.
Selain perubahan pasal UU ITE tersebut, sesuai Pasal 622 Ayat 1 huruf R UU 1/2023 tentang KUHP terdapat ketentuan dalam UU ITE yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Yakni:
Ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai kesusilaan dan Ayat 3 mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik.
Ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Ketentuan Pasal 30 mengenai akses ilegal.
Ketentuan Pasal 31 mengenai intersepsi atau penyadapan.
Ketentuan Pasal 36 mengenai pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.
Ketentuan Pasal 45 Ayat 1, ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 terkait kesusilaan dan Ayat 3 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 terkait penghinaan dan pencemaran nama baik.
pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Ketentuan Pasal 46 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 30 terkait akses ilegal.
Ketentuan Pasal 47 mengenai ancaman pidana mengenai pelanggaran pidana Pasal 31 terkait intersepsi atau penyadapan.
Ketentuan Pasal 51 Ayat 2 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 36 terkait pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.
"Mengingat RUU kedua ITE sebelum KUHP disahkan, perlu dilakukan harmonisasi antara rancangan perubahan kedua UU ITE dengan KIUHP untuk melakukan penyesuaian terhadap 10 materi tersebut. Satu hal yang perlu kita perhatikan di sini, mengingat KUHP baru diimplementasikan 3 tahun kemudian, maka ini perlu dijembatani agar tak terjadi kekosongan hukum di dalam UU ITE, khususnya terkait pasal-pasal yang dicabut," tandas dia.
