Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Pemerintah Filipina Akui Duterte Ditangkap atas Perintah ICC
11 Maret 2025 11:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pemerintah Filipina mengatakan mantan presiden Rodrigo Duterte menerima surat perintah penangkapan Interpol dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC) saat tiba di bandara utama Manila, Selasa (11/3).
ADVERTISEMENT
ICC mengatakan akan menyelidiki dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan berkaitan dengan peran Duterte atas kebijakan perang melawan narkoba. Kebijakan itu menewaskan ribuan warga Filipina.
Dikutip dari Philstar, Kantor Presiden Ferdinand Marcos Jr mengatakan telah menerima salinan surat perintah penangkapan yang diberikan kepada Duterte oleh polisi. Saat ini Duterte sudah ditangkap dan masih diperiksa di bandara internasional Manila.
Mantan penasihat hukum Duterte, Salvador Panelo, menyatakan penangkapan itu melawan hukum dan polisi tidak mengizinkan salah satu pengacaranya bertemu Duterte di bandara.
Duterte menarik Filipina dari perjanjian ICC pada 2019. Tindakan diambil ketika ICC mulai menyelidiki dugaan pembunuhan di luar hukum yang sistematis. Filipina sampai tahun lalu menolak bekerja sama dengan penyelidikan ICC.
Perang terhadap narkoba adalah kebijakan khas Duterte yang membawanya ke tampuk kepemimpinan pada 2016.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data kepolisian, 6.200 tersangka tewas selama operasi anti-narkoba. Namun, para aktivis menyebut jumlah korban jauh lebih besar dari itu. Ribuan pengguna narkoba di daerah kumuh juga masuk dalam daftar pemantauan dan tewas dalam keadaan misterius.
Namun, polisi membantah terlibat dalam pembunuhan itu dan menolak tuduhan dari kelompok HAM tentang eksekusi sistematis dan upaya menutup-nutupi pembantaian tersebut.