Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Pemerintah Glorifikasi Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura: 2007 Tak Jalan
27 Januari 2022 13:02 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia dinilai terlalu mengglorifikasi perjanjian ekstradisi antara RI dengan Singapura. Salah satu anggapan yang dimunculkan, ekstradisi ini dapat memudahkan pengusutan pengemplang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
ADVERTISEMENT
Namun ternyata, menurut pengamat yang juga Guru Besar Hubungan Internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, akan sulit menyentuh pengemplang BLBI meski ada perjanjian ekstradisi ini. Sebab, Satgas BLBI saat ini pendekatannya adalah perdata, sementara ekstradisi merupakan ranah pidana.
Di sisi lain, ekstradisi ini dinilai hanya mengulang perjanjian yang pernah disepakati antara Indonesia-Singapura pada 2007. Hanya saja, masa berlaku retroaktifnya diperpanjang dari 15 menjadi 18 tahun.
"Gembar gembornya terlalu berlebihan menurut saya, glorifikasi ya," kata Hikmahanto saat dihubungi kumparan, Kamis (27/1).
Hikmahanto mengatakan, pada 2007 Indonesia juga sempat menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Namun saat itu, tak jalan karena tak diratifikasi oleh DPR. Diketahui dalam aturan ekstradisi di Indonesia salah satu syaratnya diratifikasi oleh parlemen.
ADVERTISEMENT
Padahal, kata Hikmahanto, ketimbang perjanjian ekstradisi Tahun 2022 ini sebenarnya perjanjian ekstradisi jika dilakukan dan diratifikasi pada 2007 akan lebih menguntungkan. Sebab, dengan retroaktif 15 tahun maka bisa menjangkau pengemplang BLBI.
Namun saat ini, retroaktif meski 18 tahun akan sulit mengusut pengemplang BLBI karena periode perkaranya adalah 1998-1999. Sudah tak terjangkau 18 tahun, yang hanya maksimal menyentuh tahun 2004.
"Pada 2007 kenapa itu dinego retroaktif sampai 15 tahun itu supaya bisa menjangkau mereka-mereka yang terlibat dalam BLBI dan kemudian ganti kewarganegaraan. Karena biasanya kalau mereka ini ada yang ganti kewarganegaraan, dan misalnya kalau kewarganegaraan berganti, ketika kita minta ya tidak akan dikirim," kata Hikmahanto.
"Karena mereka punya kebijakan kalau warga negara tidak akan dikirim. Sama juga kebijakan ekstradisi di Indonesia, UU ekstradisi kita mengatakan seperti itu. Itu makanya, (2007) dinegosiasikan 15 tahun retroaktif," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Dia pun merasa bingung, kenapa ekstradisi yang dinilai lebih menguntungkan ketika 2007 tak ditandatangani, sementara saat ini justru diglorifikasi.
"Ekstradisi ini kan sudah diteken 2007. Lalu sekarang diteken ulang, jadi saya terus terang bingung. Buat apa. Sebenarnya kalau 2007 kemudian dibawa ke DPR lalu diratifikasi, karena menurut UU ekstradisi kita harus diratifikasi, artinya harus ke DPR, lalu efektif berlaku. Sebenarnya kalau diratifikasi enggak ada masalah," kata dia.
Diketahui, ada tanggal 27 April 2007, bertempat di Istana Tampaksiring, Bali, Indonesia, Menteri Luar Negeri Indonesia (Hasan Wirajuda) dan Menteri Luar Negeri Singapura (George Yeo) menandatangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura yang disaksikan oleh Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.
ADVERTISEMENT
Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura yang ditandatangani pada tahun 2007 tersebut tidak dapat diberlakukan oleh kedua negara karena Pemerintah Indonesia dan Singapura belum meratifikasi perjanjian tersebut.
Alasan lainnya negara belum meratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura tersebut adalah karena pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat agar pengesahan perjanjian ekstradisi dilakukan secara paralel dengan pengesahan perjanjian kerja sama keamanan Indonesia-Singapura.
Dalam perkembangannya, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2004-2009 dalam rapat kerja dengan menteri luar negeri pada 25 Juni 2007, menolak untuk mengesahkan perjanjian kerja sama keamanan yang telah ditandatangani sehingga berdampak pada proses ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura yang tidak bisa dijalankan.