Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah mulai berlaku di DKI Jakarta dan Bodebek untuk mengatasi penyebaran virus corona. Namun, sejumlah aktivitas masyrakat masih berjalan, bahkan pengguna transportasi umum seperti KRL masih ramai.
ADVERTISEMENT
Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi V Nurhayati Monoarfa menilai seharusnya pemerintah menerapkan sanksi tegas kepada siapa saja yang tak disiplin selama PSBB. Pemerintah harus menegakkan aturan yang tercantum dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Sebenarnya masyarakat akan mengikuti aturan PSBB ini kalau memang pemerintah tegas dalam menegakan aturannya dan membuat SOP yang jelas. Sesuai dengan yang diatur di PSBB tersebut," kata Nurhayati saat dihubungi, Kamis (16/4).
Pasal 93 UU Kekarantinaan berbunyi:
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
ADVERTISEMENT
Politikus PPP itu pun menuturkan seharusnya pemerintah juga memberlakukan sanksi bagi perusahaan transportasi yang tidak menjalankan physical distancing.
"Perusahaan transportasi pastinya harus diberi sanksinya karena tidak menerapkan aturan yang tegas untuk PSBB" kata Nurhayati.
"Seharusnya dengan adanya PSBB sudah diatur dari antre dan menaiki angkutan umumnya di sana harus diatur oleh manajemen penyelenggara fasilitas transportasi seperti stasiun, terminal, bandara dan pelabuhan," lanjutnya.
Nurhayati menyebut sanksi bagi perusahaan transportasi dapat berupa sanksi administrasi atau denda.
"Ya pastinya ada sanksi administrasi maupun dendanya. Contoh ada beberapa restoran yang dine in, lalu dibubarkan dan diberi sanksi seperti yang diatur di PSBB," kata dia.
Hal senada disampaikan Anggota DPR asal Jakarta, Habiburokhman. Menurutnya, solusi dari masih ramainya mobilitas warga adalah ketegasan aturan.
ADVERTISEMENT
"Saya pikir problemnya soal ketegasan. Pemerintah pusat maupun daerah harus tegas kasih sanksi perusahaan yang masih buka. Jerat dengan hukuman yang diatur UU Nomor 6 Tahun 2018," ucap Habiburokhman kepada kumparan.
--------
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!