Pemerintah Imbau Social Distancing Selama Pilkada 2020 demi Cegah Corona

18 Maret 2020 19:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkopolhukam, Mahfud MD, menyampaikan keterangan pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (11/3). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkopolhukam, Mahfud MD, menyampaikan keterangan pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (11/3). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam Mahfud MD menggelar rapat koordinasi dengan instansi terkait mengenai Pilkada Serentak 2020 di tengah wabah virus corona. Rapat digelar bersama KPU, Bawaslu, DKPP, Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri serta TNI dan Polri.
ADVERTISEMENT
Usai rapat, Mahfud memastikan Pilkada Serentak 2020 tetap digelar sesuai jadwal yaitu bulan September. Namun, ada beberapa catatan yang harus dilakukan selama tahapan Pilkada 2020 untuk menekan penyebaran virus corona.
“Saya pimpin rapat yang kesimpulannya, tidak ada perubahan tahapan dan jadwal Pilkada. Ketua KPU meyakinkan kita semua bahwa sampai saat ini Pilkada tidak ada perubahan jadwal, hanya pola kerja diubah,” ungkap Mahfud dalam keterangannya, Rabu (18/3).
Perubahan pola yang dimaksud Mahfud yaitu dalam hal-hal teknis lapangan yang dibuat menjadi lebih dinamis, guna memperkecil potensi penumpukan massa. Misalnya penerapan social distancing oleh KPU dan paslon dalam tahapan Pilkada Serentak 2020 untuk mencegah penyebaran virus corona.
Di samping itu, KPU juga akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona yang dikepalai Kepala BNPB, dalam menjalankan tahapan-tahapan Pilkada 2020.
ADVERTISEMENT
Mahfud menjelaskan, mulai sekarang ada sejumlah kebijakan untuk mencegah berkumpulnya masyarakat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman berpidato saat peluncuran pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 di Jakarta, Senin (23/9/2019). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
“Misalnya sekarang pelantikan PPS tidak lagi harus berkumpul di kantor kabupaten atau walikota, tapi cukup di kecamatan-kecamatan, itu pun bisa bertahap, sehingga tidak terjadi pertemuan orang secara massif,” tutur Mahfud.
Contoh lain, dalam verifikasi faktualakan diatur sedemikian rupa agar tidak menyebabkan berkumpulnya banyak orang.
Sebelumnya, KPU juga sudah menyatakan tak ada perubahan jadwal maupun tahapan Pilkada 2020 yang akan diikuti 270 daerah itu.
"Sampai saat ini KPU belum memiliki opsi penundaan tahapan, semua proses masih berjalan sesuai tahapan, program dan jadwal Pemilihan 2020," ucap Ketua KPU Arief Budiman usai rapat pleno, dalam keterangan tertulis, Senin (16/3).
KPU juga mengintruksikan agar proses verifikasi faktual dukungan bakal paslon perseorangan dilaksanakan petugas dengan proteksi diri yang ketat serta menjaga jarak interaksi satu sama lain.
ADVERTISEMENT
Selain itu, KPU mengintruksikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar hingga 31 Maret 2020, seperti Bimtek, pelatihan dan launching Pemilihan 2020.