Pemerintah Indonesia Bakal Ubah Definisi Kematian Corona

22 September 2020 7:09 WIB
Ilustrasi virus corona. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi virus corona. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Jawa Timur menjadi provinsi dengan angka kematian corona tertinggi di Indonesia. Hingga Senin (21/9), tercatat 2.990 pasien corona meninggal dunia dari total kasus positif sebanyak 41.076.
ADVERTISEMENT
Angka itu jauh di atas provinsi-provinsi lainnya. Dengan Jakarta yang berpredikat provinsi dengan kasus corona tertinggi, bedanya nyaris dua kali lipat.
Angka kematian corona di DKI menurut data Kemenkes di angka 1.570 orang. Sementara kasus positif di Ibu Kota mencapai 63.318.
Melihat ini, Pemprov Jatim melalui Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyurati Menkes Terawan Agus Putranto. Mereka ingin definisi kematian corona diubah.
Alasannya: kematian corona di Jatim tinggi karena yang meninggal mayoritas pasien dengan penyakit komorbid (penyakit penyerta). Jadi, mereka ingin ada pembedaan antara kematian corona dengan kematian pasien corona dengan penyakit komorbid.
Kemenkes pun telah memberikan respons. Mereka memberi sinyal menyetujui untuk membahas soal definisi kematian corona.
Peziarah berdoa di pemakaman khusus kasus COVID-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2020). Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Faktor instruksi Presiden Jokowi menjadi kunci. Seperti diketahui, dalam 2 pekan 9 provinsi diminta untuk menurunkan kasus harian, meningkatkan kesembuhan, dan menekan angka kematian.
ADVERTISEMENT
''Penurunan angka kematian harus kita intervensi dengan membuat definisi operasional dengan benar, meninggal karena COVID-19 atau karena adanya penyakit penyerta sesuai dengan panduan dari WHO, dan juga dukungan BPJS Kesehatan dalam pengajuan klaim biaya kematian pasien disertai COVID-19," tutur Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Kesehatan Kementerian Kesehatan, dr. H. M Subuh dalam situs resmi Kemenkes, dikutip kumparan, Selasa (22/9).
Menanggapi hal tersebut Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan rasa terima kasih karena Task Force Kemenkes telah terjun langsung untuk mengawal dan membantu Jawa Timur dalam menangani COVID-19.
Dengan adanya klasifikasi diharapkan adanya pendataan yang benar dan sinkronisasi data yang aktual antara pusat dan daerah, baik data kematian pasien yang memang disebabkan oleh COVID-19 dan kasus kematian karena COVID-19.
ADVERTISEMENT
Definisi Kematian Corona Versi WHO
Kepala WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus. Foto: AFP/PIERRE ALBOUY
Pada bulan April 2020, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) justru memperluas definisi kematian akibat COVID-19. Kini, pasien yang meninggal dunia meski masih berstatus suspect terinfeksi corona, akan ditetapkan sebagai kasus kematian COVID-19.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Coronavirus disease 2019 (COVID-19) Situation Report – 82 yang dipublikasikan WHO pada 11 April 2020. Laporan kematian akibat COVID-19 didefinisikan mencakup kasus yang terkonfirmasi dan kasus yang kemungkinan merupakan infeksi virus corona SARS-CoV-2, penyebab COVID-19, atau biasa disebut probable case.
“Kecuali ada alternatif penyebab kematian yang jelas dan tidak terkait dengan penyakit COVID-19 (misal, trauma),” tulis pernyataan WHO.
Lebih lanjut, kematian pasien suspect akan diumumkan sebagai kematian akibat COVID-19 jika sebelumnya ada gejala penyakit klinis yang mengarah ke infeksi corona.
ADVERTISEMENT
Menurut WHO, gejala COVID-19 yang paling umum adalah demam, kelelahan, dan batuk kering. Beberapa pasien juga dilaporkan mengalami sakit dan nyeri, hidung tersumbat, pilek, sakit tenggorokan, dan diare.
Gejala-gejala ini biasanya dirasakan secara ringan dan mulai meningkat secara bertahap. Namun, orang yang terinfeksi virus corona bisa saja tidak mengembangkan gejala apa pun dan hanya merasa tidak enak badan. Hal ini berpeluang membuka jalan penularan senyap.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: