Pemerintah Kaji Peluang Hapus Ambang Batas Parlemen

22 Januari 2025 15:04 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut pihaknya sedang mengkaji peluang penghapusan Parliamentary Threshold usai Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus Presidential Threshold 20 persen. Sebelumnya, usulan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
ADVERTISEMENT
"Kami juga lagi mengajukan kajian," kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).
Supratman menegaskan bahwa usulan tersebut nantinya merupakan ranah Kementerian Dalam Negeri.
"Waduh itu nanti di Kementerian Dalam Negeri," ucap dia.
Lebih jauh, mantan Ketua Badan Legislasi itu menuturkan bahwa Undang-undang Pemilu merupakan inisiasi di DPR.
"Tapi kita tunggu DPR, karena DPR lah yang punya inisiasi untuk undang-undang pemilihan umum," tandasnya.
Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sebelumnya, peluang MK membatalkan ambang batas parlemen sempat disinggung eks Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra saat menghadiri Muktamar VI PBB di Denpasar, Bali, Rabu (15/1).
Dia menyebut, peluang partai non-parlemen sekarang ini, termasuk PBB, untuk menempatkan wakil di Senayan pada Pemilu 2029 mendatang cukup besar.
ADVERTISEMENT
Hal itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi RI yang menghapus presidential threshold melalui putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 pada 2 Januari 2025 lalu.
Ia menilai, besar kemungkinan parliamentary threshold pun akan dihapuskan jika sekiranya ada pihak yang menguji ketentuan dalam UU Pemilu itu ke MK.