Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Pemerintah Kaji Putusan MK soal PT: Agar Tak Terlalu Banyak Atau Sedikit Capres
10 Januari 2025 16:32 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko KumHam Imipas) Yusril Ihza Mahendra masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden dalam Pilpres.
ADVERTISEMENT
Yusril mengatakan, kajian dilakukan untuk menentukan mekanisme pencalonan calon presiden-wakil presiden agar tak terlalu banyak atau sedikit imbas dihapusnya ambang batas atau presidential threshold 20 persen atau 25 persen perolehan suara di Pemilu sebelumnya.
"MK kan sudah memberikan panduan yang disebut dengan constitutional engineering, 5 panduan itu tidak terlalu sulit dilaksanakan, jadi salah satu panduannya dikatakan oleh MK itu jangan sampai terlalu banyak, tetapi jangan juga terlalu sedikit calon presiden,” kata Yusril kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/1).
Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan parpol peserta Pemilu dapat mencalonkan calon presiden tanpa terpaku pada ambang batas yang berlaku sebelumnya.
Namun, dalam pertimbangannya, MK juga memerintahkan agar pembentuk Undang-Undang melakukan rekayasa agar tak ada dominasi dukungan kepada salah satu calon saja maupun juga calon yang terlalu banyak.
ADVERTISEMENT
"Jadi bagaimana mekanismenya? In between, antara terlalu banyak atau terlalu sedikit, nah itu yang mesti dikompromikan," ungkap Yusril.
“Walaupun ternyata 28 parpol mencalonkan satu orang, Tapi ada dua partai enggak mau, dua partai itu masing-masing ada tiga juga, jadi bagaimana caranya kita supaya nggak terlalu banyak, nggak terlalu sedikit, jangan sampai juga muncul calon tunggal,” lanjutnya.