Pemerintah Kembali Selamatkan WNI Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi

2 Desember 2024 21:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
HMM didampingi Koordinator Pelayanan dan Pelindungan Warga KJRI Jeddah Neni Kurniati tiba di Indonesia. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
HMM didampingi Koordinator Pelayanan dan Pelindungan Warga KJRI Jeddah Neni Kurniati tiba di Indonesia. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (RI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah (KJRI Jeddah) kembali menyelamatkan seorang WNI berinisial HMM dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi.
ADVERTISEMENT
HMM sebelumnya dituntut hukuman mati had ghilah oleh Jaksa Penuntut Umum pada tahun 2009 atas dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap suaminya yang berkewarganegaraan Arab Saudi.
Sejak saat itu, Kemlu dan KJRI Jeddah melakukan serangkaian upaya penanganan kasus baik secara diplomatik, litigasi, maupun non-litigasi.
"KJRI Jeddah melakukan pendampingan terhadap HMM selama menjalani 6 kali proses penyidikan dan 13 kali persidangan. Selama proses hukum berlangsung, HMM didampingi oleh penasihat hukum dan penerjemah yang ditunjuk oleh KJRI Jeddah. KJRI Jeddah juga telah mengupayakan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi di Jeddah dan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung di Riyadh," demikian keterangan pers dari Kementerian Luar Negeri RI, dikutip Senin (2/12).
HMM didampingi Koordinator Pelayanan dan Pelindungan Warga KJRI Jeddah Neni Kurniati tiba di Indonesia. Foto: Dok. Istimewa
KJRI Jeddah secara berkala juga mengunjungi HMM untuk memeriksa kondisinya selama berada di Penjara Briman dan Penjara Dzahban di Jeddah.
ADVERTISEMENT
"Selain itu, KJRI Jeddah melakukan pendekatan terhadap ahli waris korban, baik secara langsung maupun melalui Lembaga Pemaafan dan Rekonsiliasi setempat, serta pendekatan terhadap kantor Gubernur Makkah dalam rangka permohonan mediasi dengan ahli waris korban," ujar Kemlu.
Serangkaian upaya tersebut berhasil tuntutan hukum terhadap HMM menjadi kurungan penjara dan pembayaran diyat. HMM dibebaskan setelah 15 tahun menjalani masa hukuman penjara dan memenuhi tuntutan diyat sebesar SAR 400.000 atau setara Rp 1,7 miliar--dalam kurs saat ini--atas bantuan seorang filantropis berkewarganegaraan Arab Saudi yang membayarkan secara keseluruhan nilai diyat tersebut.
HMM kemudian dipulang ke Indonesia pada 28 November 2024. Dia lalu diserahkan ke keluargnya pada 30 Novemver 2024 di bawah pengawalan staf dari Kementerian Luar Negeri, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Bangkalan, dan Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Pamekasan sampai ke daerah asalnya di Bangkalan, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Sepanjang tahun 2024, Kemlu telah mengupayakan pembebasan sebanyak 26 WNI yang sebelumnya terancam hukuman mati. Meski demikian, jumlah WNI terlibat kasus dengan ancaman hukuman mati bertambah sebanyak 20 orang.
"Hingga saat ini, tercatat sebanyak 155 kasus hukuman mati yang sedang ditangani oleh Pemerintah Indonesia, mayoritas terjadi di Malaysia," kata Kemlu.
Lebih lanjut, Kementerian Luar Negeri mengimbau agar seluruh WNI di luar negeri untuk tetap mematuhi peraturan negara setempat di mana pun mereka berada dan menghindari tindak pidana maupun perdata, baik yang dilakukan secara disengaja maupun yang tidak disengaja.