Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pemerintah-Komisi X Setujui Pengesahan RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi
30 Juni 2022 22:06 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemerintah dan Komisi X DPR telah menyepakati RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi (RUU PLP) untuk disahkan di paripurna.
ADVERTISEMENT
Ketua Rapat Kerja (raker) Komisi X Dede Yusuf mengetok palu persetujuan tersebut pada Kamis (30/6). Hadir secara virtual Mendikbud Nadiem Makarim yang juga menyepakati pengesahan draf RUU PLP tersebut.
"Atas nama pemerintah saya menyampaikan persetujuan untuk disahkannya RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi ini. Sebagai langkah tindak lanjut kami akan melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah dalam penyusunan sebagai kebijakan turunan dari UU ini," kata Nadiem.
Menurut Nadiem, RUU PLP dinilai penting untuk disahkan sebab selama ini profesi psikolog belum memiliki aturan yang dapat memberikan jaminan hukum. Meskipun, menurutnya, sudah ada peraturan perundangan yang mengatur psikolog klinis. Yakni UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 45 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis.
ADVERTISEMENT
"Peraturan ini akan membantu generasi muda kita dalam meningkatkan minat dan potensinya secara maksimal dengan dukungan psikolog yang profesional dan tanggung jawab," ungkap Nadiem.
"Serta pengelolaan layanan psikologi yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada client maupun profesi psikolog itu sendiri," imbuhnya.
Ketua Panja RUU PLP Hestifah Sjaifudian menyebutkan beberapa poin utama yang menjadi tujuan dalam dibentuknya RUU PLP tersebut. Di antaranya, bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan psikologi, layanan psikologi, hingga SDM yang mendapatkan kepastian hukum.
Serta memberikan kepastian pengaturan kepada psikolog memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan mendapat Surat Izin Praktik Psikologi (SILP) di mana dikeluarkan oleh organisasi profesi dan SILP dikeluarkan Pemerintah Pusat.
"RUU ini juga bertujuan memberikan kepastian pengaturan dalam memberikan layanan bagi lulusan luar negeri dan asing," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Live Update