Pemerintah Larang Nelayan Melaut Selama Oktober, Bagaimana Kompensasinya?

20 September 2022 17:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah kapal nelayan di lokasi peresmian Insiasi Program Solar untuk Koperasi (SOLUSI) Nelayan KUD Mino Saroyo. Foto: Dok: Kemenkop UKM
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kapal nelayan di lokasi peresmian Insiasi Program Solar untuk Koperasi (SOLUSI) Nelayan KUD Mino Saroyo. Foto: Dok: Kemenkop UKM
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Kelautan dan Perikanan bakal menerapkan kebijakan 1 bulan nelayan tak boleh melaut atau mencari ikan. Kebijakan itu diambil sebagai bagian dari upaya menyelamatkan laut.
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, kebijakan yang disebut Bulan Cinta Laut itu juga untuk mengoptimalkan pembangunan pesisir berkelanjutan dalam upaya mendongkrak kesejahteraan masyarakat pesisir.
"Program ini dilaksanakan melalui aksi bersih sampah laut di Indonesia dengan melibatkan nelayan dan masyarakat," ujar Trenggono dalam acara Forum Pimpinan Perguruan Tinggi Perikanan dan Kelautan Indonesia di Universitas Diponegoro Semarang, Selasa (20/9).
Ia meminta nelayan tak perlu khawatir. Pemerintah akan memberikan uang pengganti sesuai dengan hasil tangkapan mereka sehari-hari.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono di Undip Semarang, Selasa (20/9). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Rencananya kebijakan itu akan diterapkan mulai 1-26 Oktober 2022. Trenggono akan menyampikan rencana itu dalam forum G-20.
"Tanggal 1-26 Oktober kita gerakan serentak. Akan kita sampaikan ke forum G-20 karena ini penting, bisa kita sampaikan begini, lho, menangani laut. Laut Indonesia ini bukan tanggung jawab orang Indonesia saja, tapi seluruh dunia," kata Trenggono.
ADVERTISEMENT

4 Program Ekonomi Biru

Selain Bulan Cinta Laut, KKP juga menyiapkan 4 program utama lain yang berbasis ekonomi biru. Program ini akan menyeimbangkan kepentingan lingkungan dan ekonomi.
"Pertama, perluasan kawasan konservasi perairan mencapai 26,4 juta hektar dari target 32,5 juta hektar pada 2030 dengan fokus utama pengelolaan yang efektif untuk menjaga fungsi serapan karbon biru dan sebagai tempat pemijahan ikan," ucap dia.
Kedua, penangkapan ikan terukur berbasis kuota di enam zona yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini untuk menekan overfishing sehingga stok ikan terjaga dan terkelola dengan baik. Kebijakan ini akan diperuntukkan kepada nelayan tradisional dan industri.
"Lalu peningkatan perikanan budidaya berkelanjutan dengan mendorong pengembangan komoditas unggulan, seperti udang, kepiting, lobster, rumput laut, dan ikan bernilai ekonomis tinggi," ungkap Trenggono.
Nelayan membawa tangkapan ikan di Dermaga Pusat Pelelangan Ikan di Pantai Hamadi, Kota Jayapura, Papua. Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
KKP akan mengoptimalkan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil agar terus terjaga dengan baik. Pemerintah melakukan penataan ruang laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil termasuk memastikan kegiatan yang memanfaatkan ruang laut sesuai dengan alokasi, daya dukung, dan mitigasi dampaknya.
ADVERTISEMENT
"Implementasi Ekonomi Biru diharapkan bisa menekan ancaman kerusakan ekologi akibat berbagai kegiatan ekonomi yang memanfaatkan laut," kata Trenggono.