Pemerintah Perpanjang Larangan WNA Masuk Indonesia hingga 28 Januari

11 Januari 2021 12:30 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan wartawan terkait peluncuran situs resmi Kartu Prakerja. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan wartawan terkait peluncuran situs resmi Kartu Prakerja. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengumumkan beberapa hal usai ratas dengan Presiden Jokowi. Salah satunya memperpanjang larangan kedatangan WNA hingga 28 Januari 2021.
ADVERTISEMENT
Aturan ini sebelumnya berlaku dari 1-14 Januari 2021. Hal ini demi mencegah lonjakan kasus corona, khususnya varian baru corona dari Inggris.
"Pak Presiden menyetujui pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang. Jadi sekarang diperpanjang 2 kali 7 hari atau 14 hari," kata Airlangga dalam jumpa pers virtual, Senin (11/1).
Kepala LBM Eijkman Prof Amin Soebandrio sebelumnya menjelaskan bahwa belum ada bukti mutasi virus bisa mengakibatkan derajat keparahan COVID-19.
Namun, Menristek Bambang Brodjonegoro menyebut menurut bukti terakhir varian baru ini lebih cepat menular sampai beberapa kali lipat. Belum ada keterangan apakah varian ini sudah masuk ke Indonesia atau belum.
Sebab, semua tergantung whole genome sequencing yang dilakukan para peneliti Indonesia.
ADVERTISEMENT