Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro, Berlaku 23 Februari-8 Maret 2021

kumparanNEWSverified-green

comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto saat memberikan konferensi pers di Istana Kepresidenana, Jakarta, Rabu (3/2). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto saat memberikan konferensi pers di Istana Kepresidenana, Jakarta, Rabu (3/2). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 8 Maret 2021. Ini merupakan perpanjangan PPKM skala mikro pertama sejak diberlakukan pada 9 Februari 2021.

Dengan pengumuman ini, maka PPKM mikro jilid II untuk wilayah Jawa-Bali ini akan dimulai pada 23 Februari 2021.

"Kita melihat untuk memperpanjang PPKM, karena PPKM termonitor bisa menekan baik itu berbagai kriteria yang diterapkan untuk menangani pandemi COVID-19," ujar Menko Perekonomian sekaligus Ketua KPC-PEN, Airlangga Hartarto, dalam konferensi persnya, Sabtu (20/2).

"Perpanjangan ini diputuskan untuk dua minggu ke depan, yaitu 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021," lanjutnya.

Airlangga menjelaskan, pertimbangan perpanjangan ini karena PPKM Mikro yang diterapkan sejak tanggal 8 Februari dinilai bisa membuat kasus aktif COVID-19 di lima provinsi menunjukkan tren penurunan.

Indikator penerapan PPKM Mikro. Foto: Youtube/BNPB

Konferensi pers pengumuman perpanjangan PPKM mikro ini turut diikuti oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin, hingga Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo.

Berbeda dengan PPKM sebelumnya, PPKM mikro diterapkan dalam skala yang lebih kecil yakni di tingkat desa dan kelurahan untuk menekan laju penyebaran COVID-19.

Sejumlah aturan yang berlaku pada PPKM juga lebih dilonggarkan selama PPKM mikro, seperti jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00, dan ketentuan work from home yang jadi 50 persen kapasitas.