Pemerintah Perpanjang PPKM, Seluruh Wilayah Indonesia Terapkan Level 1

2 Agustus 2022 0:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana mobilitas warga di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Kamis (7/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana mobilitas warga di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Kamis (7/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM demi mengantisipasi kenaikan kasus COVID-19 di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 39 Tahun 2022, seluruh wilayah di Indonesia baik Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali menerapkan PPKM level 1.
PPKM di Jawa dan Bali diperpanjang sampai 15 Agustus. Sedangkan di luar Jawa dan Bali sampai 5 September 2022.
Suasana mobilitas warga di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Kamis (7/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Meski terjadi kenaikan kasus, Kemendagri menjelaskan penerapan PPKM telah mempertimbangkan beberapa indikator seperti angka keterisian rumah sakit atau BOR dan tingkat kefatalan kasus.
“Penetapan Level 1 di seluruh Indonesia tentunya juga berdasarkan pertimbangan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan. Kenaikan jumlah kasus COVID-19 memang terjadi, namun hal penting yang secara paralel harus kita lihat adalah terkait dengan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) yang masih rendah," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT
"Hal ini menunjukkan fatality rate dari virus COVID-19 saat ini terkendali sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” lanjut dia.
Safrizal menambahkan, kasus COVID-19 mengalami peningkatan akibat subvarian baru dari Omicron BA.4 dan BA.5.
Dalam menekan penyebaran COVID-19, pemerintah mengimbau masyarakat melakukan program vaksinasi dosis ketiga atau booster dan tetap mematuhi protokol kesehatan meski akan memasuki masa perayaan 17 Agustus.
“Diminta kepada para Kepala Daerah untuk terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan booster secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir sebagai wujud preventif action terhadap varian baru yang muncul," kata Safrizal.
"Berbanding lurus, melalui penguatan kerja sama antara jajaran Forkopimda, Pemerintah Daerah maupun aparat kewilayahan untuk terus mengintensifkan pemantauan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, dan penggunaan aplikasi pedulilindungi di area-area publik sehingga masyarakat tetap waspada dan memperhatikan disiplin prokes, mengingat sesaat lagi akan banyak kegiatan-kegiatan perayaan HUT RI atau 17an yang selama dua tahun belakangan ini tidak dapat diselenggarakan,” tutup dia.
ADVERTISEMENT