Pemerintah Persingkat Durasi Karantina dari Luar Negeri Jadi 5 Hari

11 Oktober 2021 18:11 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga Negara Asing (WNA) berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (23/7/2021). Foto: Fauzan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Warga Negara Asing (WNA) berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (23/7/2021). Foto: Fauzan/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan menyampaikan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri kini durasinya telah dipersingkat dari 8 menjadi 5 hari setelah kedatangan.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dalam konferensi pers terkait perkembangan PPKM secara virtual, Senin (11/10). Para pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia tersebut akan di tes PCR sesaat setelah tiba sebelum melakukan karantina selama 5 hari.
"Jika hasil negatif maka pelaku perjalan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari. Lalu PCR pada hari ke-4 malam. Jika negatif maka pada hari 5 bisa keluar dari karantina," kata Luhut.
Aturan serupa juga berlaku seluruh WNA dan termasuk juga para WNI yang datang dari luar negeri.
"Mengenai orang Indonesia yang datang tentu yang berlaku tetap 5 hari," lanjutnya.
Penyingkatan durasi karantina ini dilakukan pemerintah bukan tanpa alasan. Berdasarkan perhitungan yang disampaikan, masa inkubasi virus terjadi dalam rentan waktu 4,8 hari. Sehingga keputusannya dibulatkan menjadi 5 hari.
ADVERTISEMENT
Selain itu, cakupan vaksinasi Indonesia yang terus meningkat ini menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan untuk mengambil kebijakan tersebut.
"Jadi risiko rendah karena imunitas kita bertambah sejalan jumlah yang divaksinasi bertambah dan jumlah lansia yang divaksinasi bertambah," pungkas Luhut.