Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pemerintah Proses Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi dan DCE Singapura ke DPR
16 Februari 2022 21:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menko Polhukam Mahfud MD memastikan pemerintah segera meratifikasi tiga perjanjian dengan pemerintah Singapura yaitu Defense Cooperation Agreement (DCE) dan perjanjian ekstradisi.
ADVERTISEMENT
Mahfud menjelaskan, ratifikasi dibutuhkan agar aturan tersebut dapat disesuaikan dengan tata hukum yang berlaku di Indonesia.
"Di dalam tata hukum hukum kita, perjanjian internasional itu harus diratifikasi. Agar punya daya laku. Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan akan segera memproses ratifikasi perjanjian yang harus ke DPR," kata Mahfud melalui keterangan tertulisnya, Rabu (16/2).
"Defense Cooperation Agreement (DCA) dan perjanjian ekstradisi," tambah dia.
Sedangkan perjanjian FIR, Mahfud mengatakan cukup diratifikasi dengan Peraturan Presiden atau Perpres.
"Menurut hukum kita tak semua perjanjian harus diratifikasi dengan UU. Ada yang cukup dengan Perpres, Permen atau MoU biasa. Yang harus diratifikasi dengan UU, antara lain, perjanjian yang terkait dengan pertahanan dan hukum," ucap dia.
Eks Ketua MK itu mengatakan, perjanjian antara kedua negara yang segera diratifikasi itu akan menguntungkan kedua negara terutama dalam urusan penegakkan hukum.
ADVERTISEMENT
"Kedua negara tentu saling diuntungkan. Dan Indonesia sendiri akan memperoleh keuntungan, karena kita banyak punya pelanggaran hukum pidana di mana orang-orangnya kemudian lari ke Singapura atau menyimpan asetnya di Singapura. Nanti kita bisa tindak lanjuti untuk keuntungan Indonesia dalam penegakan hukum," ucap Mahfud.
Mahfud bersyukur atas terlaksananya ratifikasi di awal tahun ini mengingat perjalanan yang telah dilalui pemerintah kedua negara untuk meratifikasi aturan tersebut terbilang cukup panjang.
"Pemerintah tentu bersyukur perjanjian ini telah bisa diselesaikan pada awal tahun ini, karena ini masalah yang sudah lama. Terjadi perdebatan, terjadi tolak tarik. Apakah ini perlu, apakah ini satu paket atau tidak. Sekarang sudah dipahami semua," kata Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud berharap setelah ratifikasi ini dapat memudahkan langkah kedua negara untuk memproses hukum mereka yang dinyatakan bersalah melanggar pidana di masing-masing negara.
ADVERTISEMENT
"Kejahatan terhadap Indonesia yang ada di Singapura, jadi bisa diserahkan ke Indonesia untuk bisa diadili atau dihukum, kemudian Indonesia juga bisa mengembalikan orang-orang Singapura yang melakukan kejahatan untuk bisa dihukum dan diadili di Singapura," pungkasnya.