Pemerintah Putuskan Tunda Pembahasan RUU HIP

16 Juni 2020 15:20 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkopolhukam, Mahfud MD. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkopolhukam, Mahfud MD. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), yang menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT
Pengumuman itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd. Dalam cuitannya, Mahfud meminta kepada DPR agar lebih banyak menyerap aspirasi dari seluruh elemen masyarakat selama pembahasan ditunda.
"Terkait RUU HIP, Pemerintah menunda untuk membahasnya dan meminta DPR sebagai pengusul untuk lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat," ujar Mahfud, Selasa (16/6).
Penundaan itu, menurut Mahfud, dilakukan karena saat ini pemerintah masih fokus pada upaya penanganan COVID-19.
"Pemerintah masih lebih fokus dulu untuk menghadapi pandemi COVID-19. Menko Polhukam dan Menkumham diminta menyampaikan ini," lanjut Mahfud.
Meski begitu, penundaan butuh persetujuan DPR karena RUU disusun bersama-sama DPR dan pemerintah. Saat ini RUU HIP sudah berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk dimulai pembahasan.
ADVERTISEMENT
RUU HIP sudah ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR yang dimotori oleh PDIP Perjuangan. Namun naskah RUU berisi 58 pasal itu menuai protes luas termasuk dari internal DPR yaitu PKS, PPP, PAN, dan NasDem, karena tak mencantumkan TAP MPRS MPRS XXV/1966 soal Pembubaran PKI sebagai konsideran.
Belakangan, PDIP setuju TAP MPRS itu dimasukkan dalam RUU HIP, namun masalah RUU ini bukan hanya TAP MPRS, tapi juga urgensi yang dinilai tidak ada hingga masalah substansi yang dinilai mendegradasi Pancasila ke dalam UU.
======
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
**
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.